Effendi Simbolon nilai wajar KMP tolak revisi pasal interpelasi
"Sudah seharusnya anggota DPR yang 560 itu mempertahankan hak-hak yang melekat di setiap anggota dewan," kata Effendi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon memaklumi sikap Koalisi Merah Putih (KMP) apabila menolak revisi UU MD3, utamanya terkait pasal yang menyangkut hak interpelasi.
Effendi mengatakan, sikap KMP adalah wajar lantaran membela hak adalah suatu kewajiban, termasuk hak-hak para anggota DPR.
"Bisa kita pahami lah, wajar karena itu menjadi bagian hak lembaga DPR, sudah seharusnya anggota DPR yang 560 itu mempertahankan hak-hak yang melekat di setiap anggota dewan, itu wajar," ucap Effendi di Jakarta, Sabtu (15/11).
Effendi menilai, apabila anggota DPR tidak lagi memiliki hak, maka keberadaannya di parlemen sudah tidak diperlukan lagi. "Wajar lah, kalau anggota dewan, kalau saya tak punya hak-hak lagi, mending saya jadi pengangguran. Bisa kita pahami, kita cari jalan tengah saja lah," tutur Effendi.
Namun, Effendi minta para anggota parlemen untuk menjauhi kata impeachment atau pemakzulan terhadap pemerintahan saat ini. "Kalau bisa kita akan mencarikan kata-kata yang tak menjurus ke impeachment," imbuhnya.
Sebelumnya, Presidium Koalisi Merah Putih yang terdiri dari ketua umum-ketua umum partai di luar pemerintah, hari ini rencananya bakal membahas permintaan Koalisi Indonesia Hebat soal revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Khususnya, pasal menyangkut hak DPR.
Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq meminta agar permintaan mengubah pasal 74 (tentang tugas DPR) ayat 3, 4 dan 5 serta pasal 98 (tentang tugas Komisi) ayat 6, 7, dan 8. Menurut Mahfudz, permintaan KIH sudah berlebihan dan aneh.
"Presidium KMP jangan lagi tolerir tuntutan aneh KIH. Buyarnya kesepakatan damai antara KMP dan KIH di DPR akibat kubu KIH tidak solid dan tidak jelas maunya," ujar Mahfudz dalam pesan singkat, Jumat (14/11).
Mahfudz mengatakan, permintaan awal KIH hanyalah menyangkut kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan dan komisi DPR. Oleh sebab itu, pihaknya minta presidium KMP yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) ini tak lagi menuruti apa maunya koalisi kubu Jokowi itu.
"Dalam obrolan sesama anggota fraksi-fraksi di tubuh KMP ada desakan agar Presidium KMP yang dipimpin Aburizal Bakrie tidak lagi memberi hati berlebihan atas tuntutan-tuntutan aneh KIH," kata Ketua Komisi I DPR ini.
Dia menambahkan, banyak anggota fraksi-fraksi di KMP yang heran dan kecewa dengan sikap KIH. Padahal dari awal mereka sesumbar tidak lakukan politik transaksional.
"Bahkan banyak anggota fraksi-fraksi di KMP menyatakan siap jika kubu KIH terus bertahan dengan DPR tandingannya. Jika DPR tidak bisa bekerja efektif, yang paling dirugikan adalah Presiden Jokowi dan kabinetnya," tegas Mahfudz.
Diketahui, selain menuntut agar duduk di kursi pimpinan alat kelengkapan dewan, KIH juga minta pasal yang menyangkut Hak DPR yakni interpelasi, menyatakan pendapat dan angket direvisi dalam UU MD3. KIH minta agar Hak Menyatakan Pendapat hanya dapat digunakan lewat rapat paripurna, bukan di komisi seperti di UU MD3.
Dengan alasan, jika hak menyatakan pendapat bisa dilakukan dalam sidang komisi maka sangat mudah DPR menggulingkan Jokowi nantinya. KMP pun awalnya sepakat mengakomodir dan memberikan 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan di DPR kepada kubu Jokowi. Namun perundingan kembali alot ketika KIH juga minta agar pasal tentang hak DPR juga direvisi.