Mantan Dirjen Otda Kemendagri Nilai Pilkada Serentak 2020 Sebaiknya Ditunda
Mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan menilai pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan mengganggu demokrasi. Hal tersebut menurut Djohan tidak bisa dikawal oleh pihak DPR.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan menilai pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan mengganggu demokrasi. Hal tersebut menurut Djohan tidak bisa dikawal oleh pihak DPR.
"Ada persoalan yang tidak bisa dikawal DPR. Beda dengan DPRD, ini akan menghambat akan sangat mengganggu demokrasi lokal kita," kata Djohan saat diskusi bertema 'Pilkada Langsung Tetap Berlangsung' dalam siaran teleconference, Jakarta, Sabtu (13/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Dia menjelaskan keputusan pilkada 9 Desember menyalahi 3 teori. Pertama dalam teori tidak ada Pilkada bila ada bencana.
"Ada bencana alam, ini apalagi bencana alam non alam nasional," kata Djohan.
Selanjutnya, pihak epidemiologi pun kata dia tidak diajak untuk mengambil keputusan tersebut. Seharusnya masyarakat akan tenang datang ke TPS.
"Orang harus nyaman dan tenang. Orang masih menyelamatkan dirinya, karena uangnya logistiknya dari Rp300 ribu lebih apa ada logistiknya?" ungkap Djohan.
Dia juga menjelaskan tidak ada soal pelaksanaan Pilkada ditunda. Sebab menurut dia masih ada aturan tentang Pilkada terkait mengatur kekosongan.
Dijelaskan dalam aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah karena habis masa jabatannya akan diisi oleh Penjabat (Pj).
"Sebetulnya Pilkada ini kalau ditunda tidak ada soal. Kita punya mekanisme penjabat, kalau habis masa jabatan, tidak ada soal selama kita punya Pilkada bisa diangkat PJ," jelas Djohan.
Baca juga:
Arief Budiman Instruksikan KPUD Aktifkan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2020
Pekan Depan, Perppu Soal Protokol Kesehatan Pilkada Serentak akan Dibahas di DPR
Ridwan Kamil: Melihat Covid-19 Hari Ini, Pilkada Digeser 2021 Lebih Realistis
Juli, KPU Agendakan Simulasi Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Minta Anggaran Perlindungan Kesehatan Penyelenggara Pilkada 2020
Ini Rincian Anggaran Dana Pilkada Tahap I Rp1,02 Triliun