Eks Ketua MK: Tidak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945 dengan Menambah PPHN
Mendengar penjelasan dari pimpinan MPR kepadanya bahwa tidak ada GBHN itu mengakibatkan tidak konstannya pembangunan atau selalu berubah-ubah, Zoelva balik bertanya apakah yang berubah itu gara-gara konstitusi atau gegara politikusnya yang berubah-ubah.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013—2015 Hamdan Zoelva menyebutkan tiga hal yang perlu jawaban terkait dengan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebelum mengubah konstitusi ini.
Doktor H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. mengatakan hal itu dalam pembahasan bertema "Perlukah Amendemen UUD untuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)?" yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Jumat (20/8) seperti dilansir Antara.
-
Apa yang diterima oleh Ammar Zoni? Ammar, yang ikut serta secara virtual melalui Zoom, tampak terkejut saat mendengar keputusan tersebut. Dengan mata yang hampir meneteskan air mata dan suara yang bergetar, Ammar menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
-
Kapan Manuella Aziza lahir? Seperti yang diketahui, pemilik nama lengkap Manuella Natasha Aziza Villareal merupakan gadis kelahiran Jakarta pada tanggal 15 September 2005.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Apa tuntutan yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni? Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, yang mengusulkan agar Ammar dihukum penjara selama dua belas tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
-
Bagaimana Ammar merespon hukuman yang dijatuhkan? Dengan mata yang hampir meneteskan air mata dan suara yang bergetar, Ammar menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Terima kasih, Yang Mulia, saya terima," kata Ammar yang hadir secara virtual dari tahanan Salemba.
-
Siapa yang menuntut Ammar Zoni? Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, yang mengusulkan agar Ammar dihukum penjara selama dua belas tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Titi Anggraini selaku tuan rumah Program Salam Radio mengemukakan kekhawatiran masyarakat terkait dengan rencana amendemen UUD NRI Tahun 1945.
Ada kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa amendemen ini tidak hanya terkait dengan PPHN, tetapi juga akan mengubah ketentuan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Kekhawatiran lain yang juga disebut Titi Anggraini adalah pemilihan presiden/wakil presiden tidak secara langsung oleh rakyat, tetapi dipilih kembali melalui MPR.
"Ada pula yang mempertanyakan urgensi amendemen kelima setelah amendemen pertama UUD 1945 pada tahun 1999 hingga amendemen keempat pada tahun 2002," kata Titi Anggraini yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Hamdan Zoelva lantas mengatakan bahwa pertanyaan soal urgensi amendemen konstitusi ini perlu ada jawaban, kemudian pertanyaannya adalah apa masalah besar bangsa dan negara saat ini, lalu apakah masalah besar bangsa dan negara ini sumber persoalannya dari masalah konstitusi.
"Saya kira tiga pertanyaan itu harus dijawab sehingga kelihatan urgensi atau enggak?" kata Hamdan Zoelva.
Sekarang ini, lanjut dia, masalah besar bangsa saat ini yang paling nyata adalah pandemi COVID-19 yang melanda tanah air sejak Maret 2020 hingga Agustus 2021. Wabah ini berimbas pada masalah ekonomi, kemudian berpotensi penambahan jumlah penduduk yang miskin dan masalah-masalah sosial lainnya.
Hamdan Zoelva lantas bertanya, "Apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah masalah itu tidak adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau PPHN, nama lain dari GBHN?"
Zoelva melanjutkan, "Kalau saya menyatakan dengan sederhana, bukan persoalan di konstitusi. Masa masalah pandemi sumber dari konstitusi? Masa masalah-masalah ekonomi krusial masalahnya di konstitusi?"
Mendengar penjelasan dari pimpinan MPR kepadanya bahwa tidak ada GBHN itu mengakibatkan tidak konstannya pembangunan atau selalu berubah-ubah, Zoelva balik bertanya apakah yang berubah itu gara-gara konstitusi atau gegara politikusnya yang berubah-ubah.
Ia lalu menyimpulkan bahwa politikusnya mengambil persoalan hanya di sisi 5 tahunan, padahal konstitusi itu jangan panjang. Kalau hanya 5 tahunan, pasti akan berubah-ubah, tidak mungkin konstan.
"Jadi, persoalannya pada konsistensi. Lalu apakah ada yang membuat suatu kebijakan negara itu konsistensi?" kata Zoelva.
Zoelva lantas menyebutkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005—2025. Namun, disayangkan hal itu tidak pernah dilihat sehingga tidak konsisten.
"Lagi pula, kebijakan politik kita selalu kepentingan jangka pendek, sering terabaikan hal-hal yang strategis dan jangka panjang. Inilah kultur konstitusional yang harus dibiasakan," kata Zoelva.
Hasil risetnya menyatakan bahwa sumber persoalannya tidak konsistennya pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi sehingga tidak ada urgensi mengamendemen UUD NRI Tahun 1945 dengan menambah PPHN.
Baca juga:
Hamdan Zoelva: Dulu GBHN untuk Kontrol Presiden, Melanggar Bisa Dipecat
Pakar Pemilu Khawatir Amandemen UUD 1945 Buka Celah Presiden Dipilih MPR
Saiful Mujani: GBHN dan Pemilihan Presiden oleh MPR Mengubur Demokrasi
MPR: Wacana PPHN Lewat Amandemen UUD 1945 Belum Final, Sikap Parpol Terbelah
Tolak Amandemen UUD 1945, Demokrat Khawatir Menerobos ke Mana-mana