Eks teroris tak dilarang jadi Caleg, Hanura sebut KPU tak jeli buat PKPU
"Menurut saya KPU tidak jeli dalam menerbitkan PKPU tersebut," kata Inas
Komisi Pemilihan Umum secara resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi Calon Legislatif di Pemilu 2019. Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan KPU tidak jeli membuat PKPU itu.
"Menurut saya KPU tidak jeli dalam menerbitkan PKPU tersebut," kata Inas saat dihubungi merdeka.com, Minggu (1/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Sebab, menurut Inas, PKPU itu melarang eks napi kejahatan luar biasa lain seperti kasus terorisme.
"Bukan hanya mantan napi koruptor, narkoba dan predator seksual saja yang harus dilarang, tapi mantan napi teroris juga harus dilarang nyaleg juga karena termasuk extra ordinary crime," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Baca juga:
KPU persilakan PKPU larangan koruptor jadi caleg digugat ke MA
KPU resmi larang eks napi korupsi jadi Caleg di Pemilu 2019
PKPU tentang larangan eks napi korupsi nyaleg batal jika tak jadi UU
KPU sebut bisa secara otomatis berlakukan PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg
Meski ditolak Kemenkum HAM, KPU tetap larang eks napi korupsi jadi caleg