Erick Thohir Keberatan Ketua PA 212 Tersangka Dibilang Kriminalisasi
Erick Thohir Keberatan Ketua PA 212 Tersangka Dibilang Kriminalisasi. Tetapi juga dirasakan oleh pihak TKN, terlebih banyak orang-orang yang dilaporkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif resmi menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu di Solo, Jawa Tengah. Ditetapkannya menjadi tersangka, ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi oleh pihak petahana.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir mengatakan, proses hukum bukan hanya dirasakan oleh pihak oposisi saja. Tetapi juga dirasakan oleh pihak TKN, terlebih banyak orang-orang yang dilaporkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Kapan Ma'ruf Amin melanjutkan sekolah ke Tebuireng? Kemudian, Ma’ruf Amin melanjutkan sekolah ke jenjang Madrasah Ibtidaijah Salafijah Safiijah Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 1958.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
"Saya sangat keberatan kalau semua isu dikit-dikit hukum dibilang kriminalisasi. Kita semuanya dilaporkan, pak presiden dilaporkan, saya dilaporkan," kata Erick di Froyer Ballroom Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (11/2).
Ia pun menjelaskan, aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam menangani sebuah hukum. Jadi, ia menganggap segala bentuk hukum itu berlaku untuk semuanya.
"Sama juga, kita selalu dipojokkan 'ini presiden bikin acara' oh ini enggak salah. Bawaslu sudah bicara bahwa itu diperbolehkan sebagai presiden. Bahkan, yang salah pidato kebangsaan yang disiarkan itu salah. Ada peraturannya," ujarnya.
Erick meminta kepada media yang merupakan pilar ke empat demokrasi untuk tak terjebak terhadap isu-isu kriminalisasi selama proses hukumnya masih jelas.
"Ini yang mesti kita tempatkan. Dan tentu yang seperti saya bilang, jangan terjebak juga dengan berita-berita fitnah yang tidak mendidik," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2).
Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Slamet akan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan saat Tabligh Akbar PA 212 di Gladag beberapa waktu lalu.
"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu," kata Kapolresta, Senin (11/2).
Slamet Ma'arif disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Baca juga:
Mardani sebut Pemerintah Bunuh Diri Jika Kasus Ketua PA 212 Terbukti Tebang Pilih
Pemeriksaan Ketua PA 212 Dipindah, Polda Jateng Antisipasi Aksi Demo Pendukung
Kasus Dhani Hingga Slamet Ma'arif, NasDem Bela Jokowi dari Tuduhan Kriminalisasi
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, Polisi Dinilai Tebang Pilih
Fadli Zon Soal Slamet Ma'arif Jadi Tersangka: Kami akan Bela Habis-Habisan