Evaluasi Pemilu, Ketua DPR Dorong Fraksi Pisahkan Pilpres dan Pileg
Ketua DPR Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet setuju perlu ada evaluasi penyelenggaraan pemilu 2019. Salah satunya dengan melakukan kajian ulang terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua DPR Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet setuju perlu ada evaluasi penyelenggaraan pemilu 2019. Salah satunya dengan melakukan kajian ulang terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
"Terutama terhadap perlunya segera diterapkan sistem pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit serta tidak memakan banyak korban, baik terhadap penyelenggara pemilu, pengawas maupun pihak keamanan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Selain evaluasi pemilu, Bamsoet meminta fraksi-fraksi di DPR mengembalikan sistem Pemilu terpisah antara eksekutif yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) baik DPR, DPD maupun DPRD. Menurutnya, pemisahan Pemilu dapat dimodifikasi dengan Pilpres dilaksanakan bersama dengan Pilkada serentak sementara Pileg dilaksanakan terpisah.
"Saya mendorong fraksi-fraksi yang ada di DPR RI sebagai perpanjangan tangan partai politik untuk mengembalikan sistem pemilu yang terpisah antara eksekutif (Pilpres dan pilkada) dan Pileg (DPR RI, DPD dan DPRD) seperti pemilu lalu," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti rencana penghitungan elektronik atau e-counting. Kata dia, selain e-counting perlu juga di kedepankan sistem pemilihan e-voting untuk menekan biaya pemilu.
"Bukan hanya sekedar e-counting. Tapi e-voting yang bisa dimulai pada Pilkada serentak mendatang, karena dapat menghemat tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Berdasarkan Riset Evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, salah satu rekomendasi KPU adalah Pemilu Serentak dalam dua jenis.
Pertama Pemilu Serentak tingkat Nasional untuk Pemilihan Presiden, Anggota DPR dan DPD. "Untuk memilih pejabat tingkat nasional," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Rekomendasi Kedua, Pemilu Serentak tingkat Daerah untuk pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.
"Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota," katanya.
Rekomendasi tersebut berdasarkan empat aspek. Pertama , aspek politik. Konsolidasi politik akan semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).
Kedua aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih.
Ketiga aspek Pemilih. Akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu berbeda.
Empat aspek Kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu terpisah.
Baca juga:
Ketua Komisi II DPR Setuju Ada Revisi Undang-Undang Pemilu
Ratusan KPPS Meninggal, PPP Setuju Revisi UU Pemilu
Evaluasi Pemilu Serentak, PPP Dukung Revisi UU Pemilu
Disebut TKN Lobi Bawaslu Dapatkan Dokumen C1, Begini Jawaban BPN
Sebut di Urutan Kedua Hasil Pileg 2019, Gerindra Berharap dapat 100 Kursi di DPR
Besok, KPU Banten Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 63 TPS Kota Tangerang