Fadli Zon minta Bawaslu adil membolehkan semua eks napi korupsi jadi caleg
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersikap adil dalam memperlakukan mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersikap adil dalam memperlakukan mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Jika caleg di daerah lain dibolehkan Bawaslu, maka semua caleg mantan napi korupsi harus dibolehkan mengikuti pemilu.
"Ya sebenarnya kan begini, dalam mengambil satu keputusan itu semua harus adil. Kalau dibolehkan dibolehkan semua, tidak boleh maka tidak boleh semua. Dan ini harus ada aturan yang jelas," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Menurutnya semua warga negara memiliki hak dipilih dan memilih. Terlebih lagi, lanjut Fadli, PKPU larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya kira semangat dari KPU untuk masalah caleg yang pernah terlibat korupsi itu semangat itu bagus. Tapi kan harus ada kuat dukungan dari peraturan yang ada di atasnya. Jadi harus bersikap adil juga," ungkapnya.
"Artinya hak warga negara untuk dipilih dan memilih itu jangan sampai direduksi, karena mereka sudah membayar apa yang sudah menjadi dosanya," sambungnya.
Karena itu, Wakil Ketua DPR meminta Bawaslu bersikap tegas dan adil pada semua caleg. "Kira-kira gitu. Jadi harus berlaku adil. Kalau boleh, boleh semua. Kalau tidak boleh ya tidak boleh semua. Saya kira ini yang harus tegas. Karena kalau ada yang satu boleh yang lain tidak boleh ini ketidakadilan jelas," ucapnya.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi. Di Jakarta, Bawaslu DKI juga mengabulkan gugatan M Taufik yang menjadi caleg Partai Gerindra.
Baca juga:
Ketum PAN minta Bawaslu konsisten, tak bolehkan eks napi korupsi nyaleg
Polemik eks koruptor nyaleg, Wiranto akan panggil KPU dan Bawaslu
PDIP konsisten tak usung eks napi koruptor maju nyaleg
Demokrat dan PAN Tangsel absen penandatangan pakta integritas dengan Bawaslu
KPU Jateng siap ladeni gugatan 16 Bacaleg yang dicoret dari DCS