Fadli Zon sebut alasan PDIP belum ganti Puan dan Tjahjo mengada-ada
Fadli nilai melakukan pergantian anggota DPR bukan hal yang sulit dilakukan oleh partai.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai belum digantinya Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung dari anggota DPR merupakan pelanggaran Undang-Undang. Sebab ketiga telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri.
Fadli mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harusnya bersikap dalam kasus tersebut. Bahkan dia meminta agar MKD melakukan penyelidikan kenapa Puan, Tjahjo dan Pramono belum diganti atau di PAW dari DPR.
"MKD seharusnya mengambil satu analisis penyelidikan terhadap masalah ini. Ini masalah pelanggaran UU. Jangan sampai melanggar undang-undang. Harusnya sudah sejak awal mundur," ujar Fadli di DPR RI Senayan, Senin (14/9).
Sejak Puan dan Tjahjo menjabat sebagai menteri pada Oktober 2014 lalu, Fadli mengaku tak pernah menemukan surat pengunduran diri secara resmi dari keduanya. Ketika ditanya mengenai Pramono Anung yang beberapa waktu lalu diangkat Jokowi sebagai Seskab, Fadli pun mengaku belum mengecek surat pengunduran dirinya.
Padahal menurutnya, tak ada hal yang sulit saat sebuah parpol ingin mereposisi anggotanya di DPR, karena cukup dengan menunjuk caleg yang mendapatkan suara terbanyak kedua, di dapil yang sama dengan anggota dewan yang akan digantikan tersebut. Hal inilah yang menurut Fadli menimbulkan alasan yang terkesan mengada-ada, dari pihak PDI Perjuangan.
"Saya sudah sampaikan ini langsung ke Pak Tjahjo. Kata dia sudah diserahkan, ternyata setelah dicek belum. Alasan PDIP tidak melakukan PAW mengada-ada," pungkasnya.
Diketahui, dalam Pasal 236 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan, anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Sementara itu, pada Pasal 237, diatur bahwa anggota DPR yang melanggar ketentuan Pasal 236 ayat (1), aka dikenai sanksi pemberhentian.
Baca juga:
Status tak jelas, Fadli Zon bilang Puan jadi 'Zombie' di DPR
Fahri Hamzah minta Puan segera buat surat pengunduran diri dari DPR
Di Festival Boalemo 2015, Puan puji keindahan pesisir Teluk Tomini
Menko Puan: Pendidikan bukanlah untuk pencitraan
Puan dan Tjahjo belum mundur dari DPR, Demokrat minta KPU tegur PDIP
PDIP tegaskan tak berniat jadikan Puan Maharani sebagai ketua DPR
KIH minta Puan Maharani pilih satu, jadi menteri atau anggota DPR
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Apa tanggapan Doli Kurnia tentang pertemuan Puan Maharani dan Rosan Roeslani? "Kalau pun misalnya terjadi kan (Puan bertemu Rosan) enggak apa-apa ya bagus-bagus aja, ini di bulan Ramadan makin banyak silaturahmi," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (1/ 4).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.