Fadli Zon sebut pasal penghinaan presiden buat demokrasi jadi mundur
Wakil Ketua DPR ini juga menyebutkan pasal penghinaan presiden merupakan pasal karet.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan Fraksi Gerindra menolak masuknya pasal penghinaan pada Presiden dalam revisi UU KUHP. Fadli menilai pasal tersebut jelas bertentangan dengan demokrasi.
"Iya lah (Menolak). Saya kira itu MK sudah memutuskan juga. Jadi seharusnya enggak ada lagi pasal-pasal itu," kata Fadli di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang akan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU? Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS, " kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Idham menyampaikan, tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023. "Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 08.00 WIB pagi sampai dengan selesai," kata Idham.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Dia mengatakan pasal tersebut akan membuat demokrasi mengalami kemunduran. Wakil Ketua DPR ini juga menyebutkan pasal penghinaan presiden merupakan pasal karet.
"Saya kira enggak perlu ada pasal itu. Nanti demokrasi mundur lagi, dan sudah diatur kalau menghina ada aturannya dan itu harus dibuktikan. Jangan jadi pasal karet. Saya kira ini masih proses," lanjut Fadli.
Fadli mengatakan alasan pemerintah memasukkan pasal itu karena menjaga kewibawaan bukan alasan yang logis. Dia menilai, apabila pemerintah ingin menjaga kewibawaannya yakni dengan kinerja, bukan justru dengan aturan yang dijadikan senjata.
"Kewibawaan bukan datang dari hukum besi agar dia bisa dilindungi. Kewibawaan dari kinerja, pandangan, visi. Pemimpin ya harus bisa dikritik. Di Inggris Perdana Menteri juga biasa dikritik di depan umum biasa saja," jelas Fadli.
Pasal 134 dalam revisi UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan termasuk penyerangan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 134 ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 dalam surat putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dengan putusan itu maka Pasal 134 itu dinilai inkonstitusional.
Baca juga:
Dinilai multitafsir, DPR diminta tak godok pasal penghinaan presiden
Pasal Penghina Presiden, NasDem sebut kepala negara harus dihormati
Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden tetap hormati kebebasan warga
Mahfud MD soal pasal penghinaan presiden: MK membolehkan kalau ada unsur baru
Politikus PAN sebut pasal penghinaan presiden untuk jaga simbol negara