Fadli Zon sebut tak fair ampuni koruptor
Alasan mengampuni koruptor demi menambah pemasukan negara dianggapnya kurang tepat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju isi dari RUU Pengampunan Nasional yang akan mengampuni koruptor asalkan mau mengembalikan uang dari hasil korupsi dikembalikan ke negara. Pasalnya, alasan mengampuni koruptor demi menambah pemasukan negara dianggapnya kurang tepat.
"Saya belum baca draftnya, tapi tidak fair juga itu dilakukan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, (9/10).
Fadli memaklumi RUU Pengampunan Nasional ditujukan untuk pengampunan pajak untuk menambah pemasukan negara. Namun, dia hanya tak setuju apabila koruptor ikut mendapatkan ampunan.
"Dalam hal ini ingin ada kepastian bahwa tax amnesty mendatangkan dana-dana yang disimpan di luar masuk ke dalam negeri dalam hadapi ekonomi sekarang, untuk kepentingan nasional sih ok, cuma apakah diskriminasi bagi mereka yang bayar pajak dengan baik?" tukasnya.
Sebelumnya, salah satu anggota DPR pengusul RUU Pengampunan Nasional Hendrawan Supratikno kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 10 RUU tersebut memang ditujukan untuk mengampuni para koruptor. Namun dengan syarat uang dari hasil korupsinya dikembalikan ke negara.
Hendrawan membantah pernyataan dua anggota Fraksi Golkar M Misbakhun dan Tantowi Yahya yang menyebut RUU tersebut hanya ditujukan untuk pengampunan pajak.
"Berarti dia (Misbakhun) tidak membaca secara akurat, padahal ikut tandatangan, termasuk Pak Tantowi juga, baca dong pasal 10 dan penjelasannya," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).
Hendrawan juga kembali menjabarkan bahwa dalam Pasal 10 tersebut mengampuni para pelaku tindak pidana korupsi dengan pengecualian, yaitu terorisme, perdagangan manusia (human trafficking) dan narkoba.
"Jadi lain-lain masuk di sini. Jadi ini pengampunan luar biasa, dan tentu akan menimbulkan pro dan kontra," katanya.
Baca juga:
RUU Pengampunan Nasional diganti jadi RUU Pengampunan Pajak
JK tak sepakat pasal pengampunan nasional bagi koruptor
RUU Pengampunan Nasional perlu, tapi penegakan hukum harus kuat
Ahok setuju RUU pengampunan koruptor, tapi ada syaratnya
Hendrawan: RUU Pengampunan Nasional ampuni koruptor dengan syarat
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.