Fadli Zon: Tolak panggilan polisi, Samad lakukan pembangkangan hukum
Fadli menilai tidak ada alasan Abraham Samad menolak panggilan polisi.
Polda Sulawesi Selatan Barat melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Abraham Samad, terkait kasus pemalsuan dokumen dan paspor atas nama Feriyani Lim. Feriyani memalsukan dokumen dan menjadi anggota keluarga Abraham Samad yang beralamat di Kartu Keluarga di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sebagai pimpinan lembaga penegak hukum, Abraham Samad seharusnya mematuhi aturan hukum di negeri ini. Dia pun menyarankan kepada Samad untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Saya pikir harus (hadir). Kita ini sama kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan, sesuai dengan konstitusi kita. Harusnya beliau bisa hadir kalau dipanggil, seperti Pak Bambang Widjojanto," kata Fadli, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Fadli melanjutkan, harus ada alasan kuat kalau Samad menolak hadir untuk dperiksa. Jika tidak memiliki alasan, menurut Politisi Gerindra ini, Samad telah mencoba melawan hukum.
"Tidak boleh ada penolakan, kecuali ada alasan yang kuat, seperti sakit dan ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. Kalau penolakan itu karena alasan yang tidak penting itu bisa menjadi pembangkangan hukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan Abraham sebagai tersangka. Abraham sedianya diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari mendatang di Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar.
"Surat panggilan itu tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini juga," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).