Fahri Hamzah: Jokowi seharusnya mempermudah revisi UU Pilkada
"Tolong revisi UU ini dianggap penting, sehingga memudahkan yang memang seharusnya mudah," kata Fahri.
Penolakan secara implisit oleh Presiden Jokowi atas rencana revisi UU Pilkada dan UU Parpol oleh DPR RI, sangat disayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Menurut dia, seharusnya Jokowi justru mempermudah revisi UU tersebut.
"Seharusnya presiden memudahkan saja revisi UU Pilkada. Karena posisi KPU pun sekarang sedang bingung, PKPU-nya digugat oleh parpol peserta pilkada sendiri," ujar Fahri di Gedung DPR RI Senayan, Rabu (20/5).
"Tolong revisi UU ini dianggap penting, sehingga memudahkan yang memang seharusnya mudah," katanya menambahkan.
Fahri mengatakan, ke depan sebaiknya presiden tidak perlu membuat undang-undang, karena dianggap kapasitasnya terlalu dominan dalam menentukan pembuatan UU tersebut.
Wasekjen PKS ini juga menilai, seharusnya urusan pembuatan atau revisi UU diserahkan sepenuhnya ke DPR, karena segala urusan legislasi seharusnya memang merupakan kewenangan parlemen.
"Saya ingin, ke depan presiden tidak boleh buat Undang-Undang," ujar Fahri.
Fahri menambahkan, dengan adanya penolakan presiden tersebut, penyelenggaraan pilkada justru malah bisa terhambat. Apalagi, lanjut Fahri, setelah putusan PTUN menggagalkan SK Menkum HAM, Yasonna Laoly justru malah mengajukan banding pula atas hasil putusan tersebut.
"Yang jelas hal ini menyebabkan nasib Golkar untuk ikut pilkada menjadi tidak jelas," pungkasnya.