Fahri Hamzah: Makar Cuma Bisa dengan Senjata, Deliknya Jangan Dikarang
"Jadi mulut ini udah enggak ada pidananya lagi sekarang, mulut ini udah enggak ada pidananya sekarang. Mulut sudah aman di Republik ini, kok mulut jadi repot kita ini," ucap Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Kepolisian menggunakan pasal makar pada kasus pelaporan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais di Polda Metro Jaya. Sebab, kata dia, yang bisa melakukan makar hanyalah orang-orang yang memiliki senjata saja.
"Saya mengimbau Polisi jangan gunakan pasal makar. Sebab yang bisa makar yang punya senjata. Kalau enggak punya senjata nggak bisa makar," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
-
Apa yang dirayakan oleh Fachri Albar bersama keluarganya? Clover Satin Albar, anak kedua dari aktor Fachri Albar dan Renata Kusmanto, baru saja merayakan ulang tahun ke-8.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
Fahri menilai, tidak adil jika Amien ditangkap atas dugaan makar karena ucapan. Sedangkan, lanjutnya, orang yang benar-benar memiliki senjata justru tidak ditangkap.
"Udahlah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang," ungkapnya.
Dia menuturkan, pasal makar karena ucapan saat ini sudah tidak ada lagi. Tambahnya, yang ada hanya pasal makar menggunakan senjata.
"Jadi mulut ini udah enggak ada pidananya lagi sekarang, mulut ini udah enggak ada pidananya sekarang. Mulut sudah aman di Republik ini, kok mulut jadi repot kita ini," ucapnya.
Sebelumnya, caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. Sebelumnya, dirinya melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama di Mapolda Metro Jaya.
Kali ini, Dewi melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir atas dugaan makar. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.
"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," kata Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.
Baca juga:
Bara Hasibuan Minta Polisi Profesional Usut Dugaan makar Amien Rais
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Lagi di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro
Hari Ini Bachtiar Nasir Dipanggil Polisi sebagai Saksi untuk Tersangka Eggi Sudjana
PAN Minta Polisi Kaji Mendalam Laporan Makar Kepada Amien Rais
Alasan Rapat Bareng MPR, Permadi Tak Penuhi Panggilan Polda Metro
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Permadi Terkait Videonya Menyebut Kata 'Revolusi'