Fahri Hamzah Nilai UU ITE Harus Direvisi
Fahri juga mengusulkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk menyetop UU tersebut jika terpilih di Pilpres 2019. Sebab, saat ini kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menikmati keberadaan Undang-Undang tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE perlu direvisi. Hal itu dilakukan jika ada penyalahgunaan terhadap Undang-Undang tersebut.
"Harus direvisi kalau itu memang dianggap telah digunakan secara salah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
-
Kapan Fathul Wahid menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri? Pada periode 2006 hingga 2010, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri, pada periode 2014-2016, ia menjabat sebagai Chief Academic Officer, dan pada tahun 2016-18, ia menjabat sebagai Chief Information Officer.
-
Apa yang dipelajari Amir Hamzah saat di Surakarta? Di sana, Amir banyak sekali mempelajari perihal Sastra Timur dan bahasa, seperti Bahasa Jawa, Sanskerta, hingga Arab.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Siapa yang menurut Fahri Hamzah berperan penting dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang diperhitungkan? Fahri pun menyebut relevansi langkah pemerintahan program kerja yang dicanangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam melanjutkan upaya mendorong kemajuan negara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
Menurutnya penganiayaan dan penghinaan sudah memiliki pasal di KUHP. Dalam UU KUHP, kata Fahri, jika ingin dijerat pasal penghinaan, materi atau bukti hinaan harus menuju pada seseorang.
"Penganiayaan itu sudah ada pasalnya dalam KUHP juga, penghinaan itu alamatnya jelas dan sekarang itu menjadi delik aduan. Orang tidak bisa serta-merta menjadi tersangka hanya karena membuat penghinaan harus ada alamatnya," ungkapnya.
"Bahkan menghina lembaga kepresidenan itu tidak bisa dipidana lagi. Yang bisa dipidana menghina presiden itu juga lalu presidennya lapor. Kita inget dulu pak SBY berkali-kali secara sungguh-sungguh dateng ke Polda melaporkan," sambung Fahri.
Fahri juga mengusulkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk menyetop UU tersebut jika terpilih di Pilpres 2019. Sebab, saat ini kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menikmati keberadaan Undang-Undang tersebut.
"(Kenapa tidak sekarang saja revisi?) ya Pak Jokowi masih menikmati. Karena yang kena ini semua sepertinya banyak pengkritik dia jadi dia nikmati," tutupnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah Desak PKS Jalani Putusan MA Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar
Fahri Minta KPU Jangan Pencitraan Ingin Umumkan Caleg Eks Koruptor
Demi Keselamatan Partai, Fahri Hamzah Desak Lima Politisi PKS Mundur
Fahri Nilai Ada Upaya Gemboskan Jokowi Lewat Tabloid Indonesia Barokah
Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Butuh Masukan DPR & MA Soal Pembebasan Ba'asyir
Fahri Hamzah Yakin Najwa Shihab Netral Jika Jadi Moderator Debat Capres