Fahri Hamzah soal Revisi UU KPK: Kalau Ada Lembaga Terlalu Kuat Ya Harus Dilemahkan
Fahri menjelaskan, salam sistem demokrasi semua lembaga harus memiliki kekuatan yang sama. "Dalam teori sistem demokrasi, semua lembaga harus punya kekuatan yang sama dalam konsep check and balances jadi kalau ada lembaga yang terlalu kuat ya memang harus dilemahkan."
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai tidak masalah jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) direvisi. Sebab, kata dia, hal itu perlu dilakukan sebagai check and balances dalam negara demokrasi.
"Sekarang kalau ada amandemen UU KPK dan sebagian kewenangannya dirampas itu enggak ada masalah," kata Fahri di pada wartawan, Minggu (8/9).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Fahri menjelaskan, salam sistem demokrasi semua lembaga harus memiliki kekuatan yang sama. Maka, lanjutnya, jika ada lembaga yang terlalu kuat harus dilemahkan.
"Dalam teori sistem demokrasi, semua lembaga harus punya kekuatan yang sama dalam konsep check and balances jadi kalau ada lembaga yang terlalu kuat ya memang harus dilemahkan," ungkapnya.
Tambahnya, revisi UU KPK juga sama seperti amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang merampas kewenangan presiden. Karena itu, dia menilai tidak akan ada masalah dari revisi UU KPK.
"Dulu waktu kita amandemen UUD 45 sampai empat kali, pikirannya dan tujuannya untuk melemahkan presiden. Dalam amandemen UUD 45 itu kekuasaan presiden dirampas," ucapnya.
Kendati demikian, Fahri menilai revisi UU KPK ini sama sekali tidak melemahkan lembaga antirasuah. Revisi itu, hanya untuk mengatur pengawasan KPK.
"Tapi setahu saya engga ada perampasan hak, hanya pengawasan dan menghindarkan KPK dari kesalahan," tandasnya.
Baca juga:
Bantah Fahri, Laode Tegaskan Tak Ada Pimpinan Minta Revisi UU KPK
Fahri Hamzah Klaim Jokowi Setuju Revisi UU KPK
Fahri: Papua Perlu Langkah Luar Biasa Jokowi, Tak Bisa Cuma Imbauan Datar
Dulu Disayang, Politikus Ini Tersingkir dari Kepengurusan Elite Partai
Fahri Hamzah: Jangan Tiap Ada Kekacauan Blokir, Ngomong, Hadapi Rakyat