Fahri sebut jika tambah kursi pimpinan DPR harus melalui Prolegnas
Fahri sebut jika tambah kursi pimpinan DPR harus melalui Prolegnas. Fahri Hamzah meminta penambahan kursi pimpinan DPR harus melalui prosedur yang berlaku. Hal ini menanggapi keinginan dari PDIP yang menginginkan penambahan posisi Wakil Ketua dari empat orang menjadi lima orang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta penambahan kursi pimpinan DPR harus melalui prosedur yang berlaku. Hal ini menanggapi keinginan dari PDIP yang menginginkan penambahan posisi Wakil Ketua dari empat orang menjadi lima orang melalui revisi terbatas pada UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Fahri mengatakan dalam UU posisi Wakil Ketua DPR hanya dapat diisi oleh empat orang. Serta revisi tersebut wajib didaftarkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan harus disetujui bersama-sama dengan pemerintah.
"Meski hanya mengubah satu pasal harus tetap melalui Prolegnas. Prosedur harus dilalui," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12).
Fahri mengaku tak mempermasalahkan niatan PDIP yang menginginkan mendapatkan kursi pimpinan DPR. Namun, ia mengkhawatirkan ada pihak-pihak keberatan jika penambahan kursi pimpinan itu dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Nanti bisa di Judicial Review. Kasihan tuh siapa yang sudah dipilih (jadi pimpinan DPR), baru sehari dicabut, gagal lagi. Nanti kasihan DPR, bisa jatuh wibawanya," katanya.
Rencana PDIP untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak main-main. Revisi dilakukan agar komposisi pimpinan DPR dikocok ulang.
Demi memuluskan rencana itu, fraksi PDIP membentuk gugus tugas. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan ada lima kader yang akan mengisi gugus tugas itu.
Mereka diantaranya pimpinan gugus tugas Junimart Girsang, Sekretaris Risa Mariska dan 3 anggota, yaitu, Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar.
Arif Wibowo mengatakan, gugus tugas telah menyiapkan 2 rencana dalam revisi UU MD3, yakni secara terbatas dan menyeluruh. Rencana penambahan kursi pimpinan DPR akan masuk dalam revisi terbatas.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Kenapa Thariq Halilintar gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
Baca juga:
PDIP klaim tak ada kader tertarik ajukan diri jadi pimpinan DPR
Hanura ngaku belum dilobi PDIP terkait revisi UU MD3
PKB klaim MKD bisa dorong Baleg revisi UU MD3
NasDem setuju usulan PDIP revisi UU MD3, asal ini syaratnya
Golkar minta PDIP tak buru-buru mau revisi UU MD3
KMP, PDIP dan perebutan kursi pimpinan DPR