Fahri sebut permintaan KIH bikin DPR seperti zaman Soeharto
"Sembilan fraksi kecuali NasDem telah menyepakati soal hak menyatakan pendapat di awal pembentukannya," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan permintaan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyangkut hak menyatakan pendapat (HMP) anggota DPR. Menurutnya, jika hal ini disepakati fungsi DPR seperti masa Orde Baru.
"Jika dibiarkan, kan kerja pemerintah juga akan lamban. Jangan seperti nanti, saat luncurkan KIS baru dibuat aturannya. Ini bisa saja pemerintah menjadi kolaps. Anggaran bisa kembali ke sebelumnya, tidak ada inovasi akhirnya," kata Fahri di kediaman Hatta Rajasa, Jakarta, Jumat (14/11) malam.
Padahal menurutnya sembilan fraksi minus partai NasDem yang mengajukan UU MD3 soal pasal 98 dan 74 mengenai hak menyatakan pendapat. Namun faktanya mereka sendiri yang meminta untuk direvisi.
"Sembilan fraksi kecuali NasDem telah menyepakati soal hak menyatakan pendapat di awal pembentukannya. Ini nafas dewan (untuk mengawasi pemerintah)," ujar Fahri.
Oleh karena itu, politisi PKS ini menuding jika permintaan itu merupakan titipan pemerintah dan bentuk ketakutan dari KIH.
"Ini jelas titipan dari pemerintah. Dulu kan perdebatannya hanya seputar mekanisme pemilihan pimpinan DPR. Masa rapat DPR dengan pemerintah seperti arisan. Arisan saja bayar, masa pemerintah tidak mau menanggung konsekuensi dibuatnya. Jelas ini memperlemahkan dewan," katanya.
Baca juga:
Fahri tuding permintaan revisi UU MD3 pesanan pemerintah
Suryadharma: Mestinya KIH jangan minta jatah lagi
Pertemuan masih berlangsung, Setya ogah bocorkan sikap KMP
KMP pastikan deal dengan KIH diputus malam ini
PKB yakin Ical dkk terima revisi pasal hak DPR yang diminta KIH
KMP masih beda pendapat soal revisi pasal yang diinginkan KIH
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR ingin menyelesaikan masalah tawuran? “Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,” jelasnya.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi anggota DPR? Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014, melalui Partai Demokrat.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.