Fahri: Uang hasil narkoba haram, tak bisa digunakan operasional BNN
"Saya menunggu laporan resmi BNN. Tidak boleh dialihkan, dalam TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu kan uang haram," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, uang hasil kejahatan narkotika yang disita penegak hukum tidak bisa langsung dialokasikan sebagai anggaran operasi pemberantasan. Menurut Fahri, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui sebelum uang sitaan tersebut bisa digunakan.
"Saya menunggu laporan resmi BNN. Tidak boleh dialihkan, dalam TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu kan uang haram," kata Fahri kepada merdeka.com, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).
Fahri menjelaskan, uang tersebut baru bisa digunakan setelah melalui keputusan pengadilan atau Jaksa Agung. Mekanisme penggunaan uang sitaan tersebut terlebih dahulu menunggu keputusan pengadilan dan kemudian dikembalikan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
"Uang hasil tindakan pidana tidak bisa digunakan sebagai anggaran operasional kecuali setelah dirampas dan disita oleh negara melalui keputusan pengadilan atau Jaksa Agung. Lalu kemudian dibalikkan menjadi pendapatan PNPB," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso berharap uang hasil kejahatan narkotika yang disita bisa digunakan untuk operasi pemberantasan oleh penegak hukum. Dia mengatakan bahwa kejahatan narkotika memiliki kekuatan luar biasa, sedangkan anggaran dari APBN tidak terlalu besar dalam menangani kejahatan ini.
"Saya sudah komunikasikan ke Jaksa Agung dan Menteri Keuangan. Kalau boleh, sebagian uang hasil penindakan narkotika bisa digunakan sebagai operasional atau T4GN (Tim Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika)," kata Waseso saat acara diskusi di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/10).
Dalam kesempatan ini, kata Waseso, BNN telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari narkotika senilai Rp 3,6 triliun yang melibatkan 11 negara.
"Sekitar Rp 900 miliar lebih disita dari dalam negeri, sedangkan sisanya Rp 2,7 triliun sudah terlanjur ditransfer ke 11 negara dan itu yang akan kami selesaikan dengan bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian," tuturnya.
Waseso mengaku dengan besarnya finansial hasil kejahatan narkotika ini bisa mengubah perilaku anggota BNN maupun polisi untuk melakukan penyimpangan.
"Manakala menemukan oknum pelaku menyimpang kami akan mengambil langkah tegas. Bahkan di BNN telah memecat enam anggota yang melakukan penyimpangan, masuk dalam jaringan," tandasnya.