Farouk dan GKR Hemas banjir dukungan tegakkan putusan MA buat DPD
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pihaknya akan mendukung Farouk dan Hemas untuk menegakkan putusan MA yang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Parlemen memberikan dukungan kepada dua pimpinan DPD periode 2014-2019 GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Kamis (4/5). Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pihaknya akan mendukung Farouk dan Hemas untuk menegakkan putusan MA yang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017.
"Kami ingin menyampaikan aspirasi agar pimpinan DPD dan anggota DPD yg merasa perlu menegakkan putusan MA terus berjuang, jangan khawatir karena kami masyarakat, NGO, terus mensupport pimpinan dan anggota DPD yang berani dan terus menegakkan putusan MA," kata Feri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
Hemas dan Farouk diminta tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD meski banyak pihak yang menentang. "Terus lah menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya, abaikan orang-orang yang berupaya mengganggu kinerja Bapak Ibu sekalian," terangnya.
Sementara, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menegaskan Farouk dan Hemas adalah pimpinan DPD yang sah bukan Oesman Sapta Odang berserta dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pihaknya tengah berjuang agar kepemimpinan DPD dikembalikan kepada Farouk dan Hemas.
"Kami berjuang bersama pimpinan DPD yang sah ini untuk memastikan bahwa kekuasaan hanya boleh dipegang oleh orang-orang yang punya legitimasi. Berdasaekan UU yang berlaku secara resmi," tegasnya.
Lucius menilai pemilihan pimpinan DPD yang dilaksanakan pada (3/4) lalu tidak sah secara hukum. Sebab, kata dia, pemilihan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum yang telah dibatalkan MA dan melanggar ketentuan tata tertib DPD.
"Kita sudah tahu DPD mempunyai tatib yang sejak awal mengatur proses pemilihan pimpinan DPD dan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam proses itu diduga mengandung banyak cacat terkait dasar yuridis," ujar Lucius.
Di lokasi sama, Hemas mengapresiasi dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Parlemen. Pihaknya akan tetap berjuang menegakkan aturan hukum yang berlaku.
"Kita tetap berjuang melakukan satu kebenaran bahwa kami patuh pada hukum dan hukum segala-galanya bagi kami. Kami pimpinan sah 2014-2019. Semoga ini menjadi hal yang terbaik di masa yang akan datang semoga kita tetap komitmen maksimalkan sampai kapan pun," ungkapnya.
Farouk sendiri menyindir Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD. Dia menganggap Suwardi sebagai lambang ketidakadilan di Indonesia.
"Mari kita jadikan Suwardi sebagai lambang ketidak adilan," pungkasnya.
-
Bagaimana proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDIP? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDI Perjuangan? Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Kapan PDI Perjuangan akan mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta? Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
Baca juga:
KY bentuk panel selidiki pelanggaran etik hakim MA yang lantik OSO
DPD akan ribut terus kalau masa jabatan pimpinan hanya 2,5 tahun
DPD I dan II Golkar se-Indonesia rapat tertutup di Hotel Sultan
Kumpulkan DPD se-Indonesia, Golkar pastikan tetap dukung Jokowi
Perketat wakil rakyat di DPD lewat RUU Pemilu
Datangi KY, PBHI lengkapi laporan Wakil Ketua MA yang lantik OSO