Ifdhal Kasim memaparkan ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Simak selengkapnya!
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
Advokasi Hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim bersama timnya menyambangi Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Ifdhal Kasim memaparkan ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. ( Foto Liputan6.com / Faizal Fanani )
Pertama, dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Muhammad Hasbi yang memuat janji terkait calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. ( Foto Liputan6.com / Faizal Fanani )
Advertisement
Kedua, melaporkan soal rekaman Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batubara yang mendukung salah satu paslon. ( Foto Liputan6.com / Faizal Fanani )
Ketiga, soal video terkait Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Medan yang mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Medan untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran. ( Foto Liputan6.com / Faizal Fanani )
Setelah menyerahkan bekas terkait tiga laporan tersebut, mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti informasi awal yang sudah diberikan timnya. ( Foto Liputan6.com / Faizal Fanani )
Advertisement
Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menunjukkan berkas laporan terkait pelanggaran Pemilu ke Bawaslu pada Selasa (16/1/2024). ( Foto Liputan6.com / Faizal Fanani )
Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.