Fraksi PAN Minta Penyelenggara Pemilu Gencarkan Sosialisasi Pilkada 2020
Guspardi menilai langkah tersebut sangat penting agar partisipasi pemilih dan keterlibatan masyarakat dalam pilkada dapat berjalan optimal.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta penyelenggara pemilu menggencarkan sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Guspardi menilai langkah tersebut sangat penting agar partisipasi pemilih dan keterlibatan masyarakat dalam pilkada dapat berjalan optimal.
"Fraksi PAN mendorong penyelenggara pemilu menggalakkan sosialisasi pilkada kepada masyarakat pemilih secara masif," kata Guspardi saat membacakan pandangan mini FPAN atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada di DPR RI, Jakarta dilansir Antara, Selasa (30/6).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Menurut dia, partisipasi tersebut tidak saja direpresentasikan dalam wujud keterlibatan saat pemilihan, tetapi juga dalam bentuk pengawasan, sosialisasi, hingga pendidikan politik bagi pemilih.
"Tentunya kita semua berharap yang terbaik bagi prosesi demokrasi di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini," katanya.
Untuk itu, Fraksi PAN mendorong agar semua pihak saling berkomitmen untuk menegakkan asas-asas pemilu. Di antaranya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sehingga Pilkada Serentak 2020 sangat substantif, terjaga kualitasnya, dan benar-benar dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Selain itu, Fraksi PAN menilai Perppu Pilkada tersebut merupakan langkah yang sudah sangat tepat sebagai pemenuhan atas aspek kebutuhan hukum yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan yang dapat berpotensi terjadinya krisis kesehatan dan ketahanan nasional, telah memenuhi unsur kegentingan memaksa yang disyaratkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-Vlll/2OO9 tentang persyaratan perlunya perppu.
"Sebagaimana yang telah disepakati antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu, serta ditegaskan dan diamanatkan dalam Pasal 201A Ayat (2) bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Fraksi PAN meminta Pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat segera menyiapkan semua perangkat untuk menyukseskan pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020, baik dari segi aspek hukum turunan maupun segi teknisnya.
Ia menekankan bahwa faktor keselamatan masyarakat dan seluruh penyelenggara harus menjadi skala prioritas utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal itu, kata dia, memang membutuhkan penanganan yang ekstra, seperti kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan lain sebagainya agar penyelenggara pemilu dan masyarakat secara umum dalam setiap proses, tahapan, sampai dengan berakhirnya pilkada betul-betul terjaga dan tepelihara dari Covid-19.
Oleh karena itu, Fraksi PAN mendorong semua pemangku kebijakan, yaitu penyelenggara pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan yang lainnya, saling berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan terbaik dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2020.
(mdk/ray)