Ganjar Tegaskan Lanjutkan Pembangunan IKN Jika Menang Pilpres: Undang-Undang Sudah Diketuk Wajib Dilaksanakan
Ganjar memastikan kembali pembangunan IKN tetap dilaksanakan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Ganjar memastikan kembali pembangunan IKN tetap dilaksanakan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Ganjar Tegaskan Lanjutkan Pembangunan IKN Jika Menang Pilpres: Undang-Undang Sudah Diketuk Wajib Dilaksanakan
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memastikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur, tetap berlanjut sesuai undang-undang apabila menang dalam Pilpres 2024.
Pembangunan IKN itu dipastikan Ganjar berlanjut apabila memenangkan Pilpres 2024.
"Seluruh peraturan Undang-Undang yang sudah diketuk, apalagi sudah jadi Undang-Undang ya, wajib seluruh pejabat untuk melaksanakan," ujar Ganjar saat menghadiri acara Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
- Puan Lantik Tiga Anggota DPR Baru, Salah Satunya Pengganti Dedi Mulyadi dari Golkar
- Matangkan Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Panggil Parpol Peserta Pemilu Besok
- Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Ganjar memastikan kembali pembangunan IKN tetap dilaksanakan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Adapun, pengesahan revisi UU IKN digelar dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (3/10) lalu.
Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ada tujuh fraksi yang setuju terhadap revisi UU IKN. Ketujuh fraksi tersebut antara lain: Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga setuju terhadap revisi UU IKN, tetapi dengan memberikan catatan bahwa revisi tersebut perlu dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Sementara, Fraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang.
Respons Cak Imin
Menanggapi penolakan PKS terhadap revisi UU IKN, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa baik penolakan maupun penerimaan adalah hak utuh masing-masing partai.
"Ya itu otoritas partai masing-masing. Mari kita beri kesempatan semua berpikir. Tapi intinya dinamika biasa," kata Cak Imin kepada wartawan saat menghadiri acara Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11).