Gelar aksi tolak UU MD3, mahasiswa Purwokerto nilai DPR membunuh demokrasi
Untuk itu PMII mengajak masyarakat yang peduli dengan bangsa ini untuk mengambil langkah kongkrit untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh elit politik
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banyumas, menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat siang (9/3) di Jalan Kabupaten, depan Pendopo Sipanji. Mereka ingin menemui anggota DPRD Banyumas untuk menyampaikan penolakan Undang-Undang MD3 yang dianggap mencederai, merusak, bahkan membunuh demokrasi. Tapi, tak ada satupun anggota DPRD yang menemui massa aksi.
Koordinator Aksi, Muhamad Tofik Ulinuha mengatakan, aksi diikuti oleh perwakilan PMII Universitas Jenderal Soedirman, IAIN dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Mereka menolak secara tegas UU MD3, terutama pasal-pasal krusial, seperti pasal 122 huruf K pengkritik DPR bisa dipidana. Kemudian pasal 245 mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus persetujuan Presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Trisakti? Mereka menuntut segera dilakukannya reformasi.
"Pasal 245, UU itu akan membuat korupsi merajalela di masa yang akan datang," ujarnya.
Terkait Pasal 73 tentang pemanggilan pihak ke DPR pada ayat 4 huruf b, kepolisian wajib mengikuti perintah DPR guna memanggil paksa dan ayat 5 Kepolisian berhak melakukan penahanan, menurut Tofik mengekang sikap kritis rakyat. Padahal DPR representasi dari rakyat sehingga semestinya tak alergi menerima pendapat kritik dan saran dari rakyat.
"Intinya UU MD3 mengekang kebebasan masyarakat untuk mengkritisi kinerja DPR, jika kritis dianggap menghina, bagaimana menilai kinerja DPR, ini sudah mencederai demokrasi," paparnya.
Untuk itu PMII mengajak masyarakat yang peduli dengan bangsa ini untuk mengambil langkah kongkrit untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh elit politik
"Mereka (DPR) telah membunuh demokrasi di negeri ini, untuk itu PMII menolak dengan tegas dan mengecam DPR atas pengesahan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD, mendesak Presiden untuk membuat Perpu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, mendesak DPR menjalankan tugas dan fungsinya serta menerima kebebasan berpendapat," katanya.
Baca juga:
Tolak UU MD3, mahasiswa tumbangkan gerbang DPRD Sumut
Soal UU MD3, Jokowi tunggu 14 Maret buat tentukan langkah
Soal UU MD3, Bamsoet minta DPR dan Presiden jangan diadu-adu
Protes UU MD3, mahasiswa bawa keranda 'matinya demokrasi' ke Gedung DPRD Malang
Baleg DPR sebut pasal hak imunitas di UU MD3 usulan pemerintah