Gerindra minta MK segera putus gugatan soal ambang batas calon presiden
Gerindra minta MK segera putus gugatan soal ambang batas calon presiden. Menurutnya, penetapan itu akan menjadi penting bagi partai yang ingin ikut dalam pencalonan presiden. Terlebih lagi jika Presidential Threshold ditetapkan sebesar 0 persen.
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mendesak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan ambang batas pencalonan (Presidential Threshold) Presiden yang tengah digugat. Sebab tahapan pemilu sudah dimulai.
"Para hakim-hakim MK itu punya kasus-kasus yang hampir sama lah. Jadi ini buka satu kasus yang sulit buat MK. Dan MK jangan sampai menunda karena tahapan pemilu sudah dimulai," kata Riza saat dihubungi merdeka.com, Jumat (3/10).
"Harapan kita segera MK memutuskan," sambungnya.
Menurutnya, penetapan itu akan menjadi penting bagi partai yang ingin ikut dalam pencalonan presiden. Terlebih lagi jika Presidential Threshold ditetapkan sebesar 0 persen.
"Tetapikan kalau orang sudah tahu, itukan jadi penting bagi partai, bagi calon. Apa lagi kalau diputuskannya nanti 0 persen sehingga partai bisa mencari banyak calon," ungkapnya.
Anggota komisi II DPR ini mengatakan akan tetap menunggu dan juga mengawal penetapan Presidential Threshold. Dia akan menunggu hingga batas akhir tahap pemilihan presiden.
"Ini kan sudah bulan November. Sudah tiga bulan lebih harusnya cukup. Okelah kita tunggu sampai akhir tahun ini semoga ada keputusan," ucapnya.
"Ya kita akan tunggu terus sampai batas akhirnya. Sampai tahap pemilihan nanti akan berimplikasi," tandasnya.
Sebelumnya dalam sidang paripurna DPR telah menetapkan Presidential Threshold sebesar 20-25 persen. Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, menginginkan ambang batas itu sebesar 0 persen. Beberapa pihak juga telah mengajukan Judicial Review ke MK. Hingga kini hal itu masih belum diputuskan oleh MK.