Gerindra dukung Golkar ajukan hak angket soal keputusan Menkum HAM
Fadli menilai, keputusan pemerintah mengesahkan kepengurusan kubu Agung masih bisa digugat di pengadilan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendukung kubu Golkar Aburizal Bakrie untuk mengajukan hak angket di DPR soal keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Agung Laksono. Fadli yang juga Wakil ketua DPR menyarankan, hak angket itu harus digunakan oleh Ical.
"Siapapun berhak hak angket, kalau itu silakan saja. Saya kira ada proses dan prosedurnya. Menurut saya hak ini harus digunakan," kata Fadli, di Gedung DPR, Selasa (11/3).
Fadli melanjutkan, untuk membicarakan hal itu, pimpinan Koalisi Merah Putih (KMP) nantinya akan melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah politik yang sedang ramai saat ini.
"Kita mau rapat hari ini. Pertemuan KMP rutin termasuk membicarakan Golkar," jelasnya.
Menurutnya, meski pemerintah sudah mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, keputusan itu belum final, karena kubu Ical masih bisa menempuh jalur hukum. Sebab, dalam keputusan sebelumnya, Menkum HAM masih mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 di mana Ical sebagai ketua umum.
"Golkar kan masih Ical. Kalau ada intervensi dari pemerintah kita lihat saja. Ini kan belum berhenti, masih koma," tandasnya.