Gerindra mau syarat pencalonan partai diturunkan, independen tetap
Gerindra meminta syarat pencalonan dari independen di Pilkada tidak dinaikkan.
Revisi Undang-Undang Pilkada bakal dibahas antara Komisi II DPR dengan pemerintah. Dalam revisi ini, disebut-sebut bila syarat calon kepala daerah dari jalur independen bakal dinaikkan alias diperberat.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria membantah soal rencana menaikkan syarat calon kepala daerah dari jalur independen. Jika ada yang mewacanakan hal tersebut, kata dia, itu keputusan secara pribadi dan bukan mewakili Komisi II DPR.
"Enggak ada kita di internal komisi II, sampai saat ini enggak ada pembahasan itu mau menaikan syarat independen. Itu kan hasil MK sudah turun," kata Riza saat dihubungi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).
Ketua DPP Partai Gerindra itu menekankan, hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan draf revisi Undang-Undang Pilkada. Padahal, kata dia, revisi UU ini merupakan usulan inisiatif pemerintah.
"Nantikan setelah draf RUU-nya selesai, disampaikan pemerintah ke DPR nanti disampaikan kepada masing-masing anggota dan fraksi-fraksi nanti fraksi menyampaikan pandangannya, usulannya," jelasnya.
Menurut dia, nantinya setiap fraksi akan menyampaikan pandangan umumnya soal revisi UU Pilkada. Dalam pandangan fraksi tersebut, lanjut Riza, pastinya penuh dinamika soal syarat calon kepala daerah dari jalur independen.
"Bisa saja mungkin ada yang ingin bertahan, ada yang ingin diturunkan mungkin juga ada yang ingin dinaikkan. Baru nanti kita ada FGD baru kita cari yang paling ideal," terang Riza.
Lebih lanjut, kata dia, Partai Gerindra merasa bila syarat yang ada saat ini untuk calon kepala daerah melalui jalur independen sudah cukup. Justru partainya mendorong agar syarat calon kepala daerah melalui jalur independen bisa diturunkan kembali.
"Kalau menurut Gerindra syarat yang ada sudah cukup enggak perlu dinaikkan lagi. Justru kita ingin syarat partai diturunkan," tandasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhati Ali Assegaf mengatakan, revisi UU Pilkada harus mengutamakan azas keadilan. Jika syarat pengusungan calon kepala daerah melalui jalur partai politik harus 20 persen, maka jalur independen harusnya juga demikian.
"Itu harus dinaikkan, kalau sekarang mengumpulkan 500 ribu setara dengan 7 persen. Sedangkan parpol tak bisa ngusung sendiri, jadi enggak ada keadilannya. Paling tidak harus sama dengan parpol," ucapnya.
Baca juga:
Pilkada setahun lagi, pemerintah belum serahkan revisi UU Pilkada
Istana menolak, DPR pasrah aturan calon independen tak jadi diubah
JK minta UU Pilkada tidak perlu dipertentangkan lagi
Syarat calon independen di RUU Pilkada diperberat buat jegal Ahok?
DPR beri sinyal jegal calon independen, ini tanggapan Ahok
Istana tolak niatan DPR perberat syarat calon independen
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Siapa yang sedang gencar melakukan renovasi fasilitas publik di Jakarta? Pemprov DKI sedang gencar melakukan renovasi fasilitas publik.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.