Gerindra minta paripurna revisi UU KPK dilakukan voting
Fraksi Partai Gerindra tetap konsisten untuk menolak dengan tegas dilakukannya revisi UU KPK.
Pengambilan keputusan soal pembahasan revisi UU KPK akan ditentukan dalam sidang rapat paripurna, Kamis (18/2) besok. Fraksi Partai Gerindra tetap konsisten untuk menolak dengan tegas dilakukannya revisi UU KPK.
"Kami akan minta agar ada pemungutan suara, voting. Supaya publik tahu bahwa kami konsisten. Bukan ingin dapat pujian atau bagaimana, ini prinsip," kata politisi Gerindra Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).
Ketua Badan Legislasi DPR ini menambahkan, bukan tanpa sebab Gerindra menolak revisi UU KPK. Supratman menjelaskan, poin-poin dalam revisi UU tersebut dianggapnya tidak memperkuat KPK. Justru membatasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi yang terjadi.
"Itu yang kami khawatirkan pembahasannya bisa melebar kemana-mana," ucapnya.
Soal pengangkatan penyidik independen, kata dia, tidak perlu dilakukan. Sebab dapat memicu gesekan antar penyidik yang ada.
Selanjutnya soal wacana pembentukan dewan pengawas KPK sesuai revisi UU tersebut, kata dia, bisa merugikan bangsa dan negara. Sebab, dewan pengawas membatasi betul terhadap KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dewan pengawas dan penyadapan, itu bisa merugikan bangsa, kehilangan lembaga yang dipercayai publik. Itu yang membuat kami bertahan betul di Fraksi Gerindra," tandasnya.