Gerindra sebut 27 caleg mantan koruptor eksodus dari partai lain
Gerindra sebut 27 caleg mantan koruptor eksodus dari partai lain. Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, parpolnya akan mengecek dan meneliti terkait kebenaran laporan dari temuan Bawaslu itu. Bisa jadi, kata dia, bacaleg bermasalah tersebut bukan lah kader partainya sejak awal.
Bawaslu mencatat 27 bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra untuk pendaftaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, adalah mantan narapidana korupsi. Gerindra kaget atas data temuan dari Bawaslu tersebut.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, parpolnya akan mengecek dan meneliti terkait kebenaran laporan dari temuan Bawaslu itu. Bisa jadi, kata dia, bacaleg bermasalah tersebut bukan lah kader partainya sejak awal.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
"Dari mana orang-orang itu, apakah kader partai Gerindra atau kader dari partai lain atau dari mana. Kan banyak nih kader-kader pindahan dari partai-partai lain dan sebagainya. Sedang kita cek dan teliti," kata Riza Patria kepada wartawan, Jumat (27/7).
Dia menjelaskan, sebelum mendaftarkan bacalegnya, partai Gerindra telah memerintahkan jajaran partainya di seluruh Indonesia untuk menandatangani pakta integritas. Juga, meminta mereka untuk mencalonkan bacaleg yang memiliki kompetensi, berintegritas, jujur, baik, amanah, dan bertanggung jawab.
Dia menegaskan, partainya telah menginstruksikan untuk mengganti bacaleg tersebut dari data pendaftaran.
"Kita sudah instruksikan agar diganti gitu loh di DPRD provinsi kab kota ini semua diganti ya kan sesuai dengan peraturan KPU kan tidak boleh. Jadi insya Allah tidak ada masalah," ujar Riza.
Menurut dia, partainya merupakan parpol yang memiliki komitmen dan konsisten terhadap pemberantasan korupsi. Riza mengklaim, itu dapat dibuktikan dengan tidak pernah adanya anggota legislatif di DPR asal partainya yang tersandung kasus korupsi, selama partai Gerindea masuk ke dalam parlemen.
"Semuanya bersih itu menunjukan komitmen kita," kata dia.
"Sudah kita buktikan di DPR di parlemen kita mendukung penuh KPK. Mendukung anggaran KPK, semua. Dan kita juga menolak revisi UU KPK itu bentuk komitmen kita thdp pemberantasan korupsi dan pada KPK," tukasnya.
Diketahui, dalam temuan Bawaslu, terdapat 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk pemilu legislatif 2019. Mereka terdiri dari bacaleg DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Berikut nama Parpol dan jumlah bacaleg yang terdeteksi sebagai mantan napi korupsi:
Gerindra: 27, Golkar: 25, Nasdem: 17, Berkarya: 16, Hanura: 15, PDIP: 13, Demokrat: 12, Perindo: 12, PAN: 12, PBB: 11, PKB: 8, PPP: 7, PKPI: 7, Garuda: 6, PKS: 5, Partai Sira: 1, PSI: 0, Partai Aceh: 0, Partai Daerah Aceh: 0, Partai Nanggroe Aceh: 0
Tidak dijelaskan partainya: 5
Total: 199
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Maju caleg DKI dari PAN, Ayu Azhari ingin harkat & martabat perempuan serta anak naik
Tak jadi nyaleg, Adhyaksa Dault lapor Wapres JK
Bakal caleg di Aceh berguguran tak lolos tes baca Alquran
Ketua Bawaslu wanti-wanti menteri yang nyaleg tak gunakan fasilitas negara
Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu
Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat
MK larang anggota DPD jadi pengurus parpol, KPU minta pendapat ahli hukum