Gerindra sebut M Taufik gugat PKPU larang koruptor nyaleg insiatif pribadi
"Karena saya dapat infonya bahwa terkait PKPU ini menunggu hasil pengujian di MA. Kalau memang sesuai UU diteruskan. Tapi jika tidak, ya tidak berlaku. Kami netral saja, apapun hasil dari MA kita hormati," ujarnya.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 berisi larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif ke Mahkamah Agung. Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Gerindra Habiburokhman mengatakan gugatan Taufik itu insiatif pribadi dan tidak melibatkan partai.
"Kayaknya beliau sendiri kita enggak tahu. Kita juga enggak kasih bantuan hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (12/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Partai Gerindra mengikuti aturan yang berlaku terkait larangan eks koruptor maju menjadi caleg. Dia memastikan Gerindra menghormati apapun keputusan MA.
"Karena saya dapat infonya bahwa terkait PKPU ini menunggu hasil pengujian di MA. Kalau memang sesuai UU diteruskan. Tapi jika tidak, ya tidak berlaku. Kami netral saja, apapun hasil dari MA kita hormati," ujarnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengungkapkan pihak Kepaniteraan MA sudah menerima tiga berkas permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ketiga perkara uji materi PKPU tersebut masuk ke Kepaniteraan MA hari ini.
Adapun para pemohon untuk tiga perkara uji materi PKPU adalah Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan Djekmon Amisi.
"Sudah ada tiga (pemohon uji materi) yang masuk ke kepaniteraan," kata Abdullah.'
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Prabowo di luar negeri, Gerindra tunda teken pakta Integritas Bawaslu
Daftar caleg, SKCK mantan koruptor di Bengkulu diberi tanda khusus
PDIP klaim tak pernah daftarkan caleg mantan koruptor
MA terima 3 gugatan PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
SBY teken pakta integritas, eks Napi korupsi dilarang jadi Caleg Demokrat