Gerindra tak beri sanksi Fadli Zon usai surati KPK minta tunda periksa Setnov
Gerindra tak beri sanksi Fadli Zon usai surati KPK minta tunda periksa Setnov. Fadli memberikan beberapa penjelasan. Pertama, kata Muzani, Fadli meluruskan bahwa dirinya hanya meneruskan surat aspirasi dari Setnov kepada KPK. Fadli membantah berniat melakukan intervensi penyidikan kasus e-KTP terhadap Setnov.
Partai Gerindra memastikan tak akan memberikan sanksi kepada Wakil Ketua Umum Fadli Zon terkait penandatanganan surat permintaan penundaan pemeriksa dari Ketua DPR Setya Novanto. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, keputusan itu usai Fadli memberikan klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra.
"Kami menerima jawaban-jawaban itu bahwa itu tugas rutin, tidak mengintervensi hukum dan dia bagian dari komitmen partai memperkuat KPK terhadap korupsi, kami merasa bahwa dia tetap bagian dari perjuangan, kami merasa cukup sementara ini," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Fadli memberikan beberapa penjelasan. Pertama, kata Muzani, Fadli meluruskan bahwa dirinya hanya meneruskan surat aspirasi dari Setnov kepada KPK. Fadli membantah berniat melakukan intervensi penyidikan kasus e-KTP terhadap Setnov lewat surat tersebut.
Kemudian, Fadli menerangkan, keputusannya menandatangani surat dari Setnov hanya sebatas menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPR.
"Yang dimaksud Fadli hanya meneruskan surat dari Pak Novanto tentang permintaan dan seterusnya dan seterusnya Dia merasa tidak melakukan intervensi apapun," terangnya.
Menurut Muzani, Fadli juga menegaskan, dirinya akan tetap menaati komitmen Partai Gerindra agar menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK.
Meski demikian, anggota Komisi I DPR ini menyarankan Fadli untuk menjelaskan kepada publik bahwa dia tidak menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan DPR untuk mempengaruhi proses hukum Setnov.
"Itu Fadli harus menjelaskan kepada publik bahwa hal-hal itu adalah sesuatu yg kalau lo merasa simpang siur silahkan jelaskan, lo merasa, silahkan. Sementara kami sementara memahami sebagai sesuatu yg dilakukan oleh dia," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku telah memberikan klarifikasi kepada DPP Partai soal ditekennya surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Fadli mengklaim DPP Partai Gerindra sudah tidak mempersoalkan masalah itu.
"Setelah saya jelaskan tidak ada masalah saya udah bicara dengan Pak Muzani (Sekjen Partai Gerindra saya sampaikan tidak ada masalah," kata Fadli
Dia memastikan Gerindra tidak memberikan sanksi terkait keputusannya menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Setnov. Fadli juga mengeluhkan soal pemberitaan di media massa yang menyebut dirinya seolah telah meminta KPK menunda pemeriksaan Setnov.
"Enggak ada (sanksi), saya sampaikan suratnya seperti ini karena itu tadi. Beritanya itu seolah-olah saya meminta tidak ada permintaan itu jadi ini hoax dan fake news nah ini yang seperti ini diproduksi dan direproduksi," tegasnya.