Gerindra: Tak mungkin Mendagri berani mundur kalau tidak di-backup
Gerindra: Tak mungkin Mendagri berani mundur kalau tidak di-backup. Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang siap dicopot dari jabatannya sebagai menteri jika keputusan tidak memberhentikan Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta dianggap salah menuai kritik dari DPR.
Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang siap dicopot dari jabatannya sebagai menteri jika keputusan tidak memberhentikan Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta dianggap salah menuai kritik dari DPR. Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menduga Mendagri berani mengambil sikap untuk mundur karena adanya mendapat beking dari pihak berkuasa.
"Ya tidak mungkin seorang Mendagri berani ngomong mundur kalau tidak di-backup, kalau tidak menjalankan tugas, perintah lebih tepatnya," kata Desmond kepada merdeka.com di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Desmond mengatakan, keputusan untuk mencopot Kepala Daerah berperkara sudah ada yurisprudensinya. Mendagri, kata dia, pernah mencopot Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho karena tersangkut kasus suap dana bansos. Saat dicopot, Gatot telah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Ya putusan dia terdahulu atas kasus yang sama apa? Tiba-tiba dia merubah putusan yang pernah dia putuskan," terangnya.
"Ya kan logikanya sederhana seorang Mendagri yang lalu putusannya A sekarang B kalau dia merasa benar apa yang terjadi dengan putusan A itu. Berarti putusan itu dirugikan kan?" sambung Desmond.
Sebelumnya, Tjahjo menyatakan siap diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri jika dia salah mengambil keputusan terkait status Ahok yang kini menjadi polemik.
"Kalau saya salah saya siap bertanggungjawab, saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2).
Politisi PDIP ini juga siap mempertanggungjawabkan sikapnya ke Presiden Joko Widodo. Sikapnya ini pun telah disampaikan ke Kepala Negara. Tjahjo mengatakan, sikapnya itu didasari atas dakwaan Ahok yang terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Maka dari itu, Tjahjo menegaskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI harus terlebih mengacu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan. Kasus Ahok bukan yang pertama. Peristiwa hampir serupa juga terjadi pada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, Tjahjo tidak menonaktifkannya.
Baca juga:
Resmikan RPTRA Baung, Ahok ingin Jakarta punya Kampung KB
Soal cuti kampanye putaran dua, Ahok bilang 'tanya timses aja'
Ahok groundbreaking masjid dua lantai di kawasan RPTRA Kalijodo
Resmikan RPTRA Kalijodo, Ahok minta warga tak salam 2 jari
Megawati dampingi Ahok resmikan RPTRA Kalijodo
Ahok datang telat, peresmian RPTRA Kalijodo 'molor' dari jadwal
Anti dengan Ahok, PAN sampai tolak pinangan PDIP
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.