Gerindra tak setuju PKPU direvisi untuk ganti calon kepala daerah tersangka
Riza menyebut seharusnya pihak pemerintah telah mempunyai antisipasi sejak awal adanya Undang-Undang (UU) Pilkada.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengkritisi usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pergantian calon kepala daerah. Usulan tersebut muncul menyikapi beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Riza menyebut seharusnya pihak pemerintah telah mempunyai antisipasi sejak awal adanya Undang-Undang (UU) Pilkada.
-
Apa yang ditinjau oleh Jokowi di Kabupaten Keerom? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Bagaimana warga Lebak memelihara kerbau mereka? Warga di Kabupaten Lebak sendiri memiliki cara yang unik dalam beternak kerbau. Mereka hanya melepaskannya saja di tanah lapang yang luas. Konsep ini merupakan cara tradisional untuk membudidaya kerbau, karena hewan tersebut bisa leluasa mencari makan.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Dimana kerupuk emping melinjo Sindangsari dikenal? Perlahan tapi pasti, usaha kerupuk emping yang digeluti warga pun mulai dikenal di seluruh wilayah Banten hingga Jawa Barat. Bahkan belakangan, kerupuk emping asal Desa Sindang Sari telah tembus sampai pasar Arab Saudi dan Jepang.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
"Ini berarti belum ada antisipasi dan sekarang baru mencari solusi terkait dengan masalah ini. Apalagi waktu sudah tinggal tiga bulan lagi," kata Riza saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Tak hanya itu, Riza menilai pemerintah tidak adil dengan adanya usulan tersebut. Dia beralasan sebelumnya pihaknya telah menyarankan agar adanya antisipasi dari pihak pemerintah.
Lanjut dia, seharusnya bukan saat banyaknya calon kepala daerah (Cakada) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK aturan baru diributkan.
"Sudah kita ingatkan jauh-jauh hari dulu, bukan sekarang begitu banyak yang kena. Pertanyaannya, gimana kalau yang kena partai oposisi? Pemerintah mau enggak, itu ukurannya," ucapnya.
Sehingga nantinya, kata dia, hal itu akan dipertanyakan oleh masyarakat. Bahkan, Riza menyebut beberapa calon kepala daerah yang terjaring KPK ternyata partai pendukung pemerintah.
"Coba saja didata, saya tidak pegang datanya tapi sekilas yang saya pahami lebih banyak dari partai pengusung pemerintah. Ini jadi pertanyaan masyarakat," jelas Riza.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Sebab, pemerintah memandang belum mau menerbitkan Perppu karena dipandang dalam situasi darurat.
"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Senin (26/3).
Oleh karena itu, Tjahjo menjelaskan calon kepala daerah yang tersangka cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga tidak perlu menerbitkan Perppu.Penolakan usulan Perppu itu, Tjahjo menjelaskan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009.
Putusan MK merumuskan tiga syarat penerbitan perppu. Pertama, ada keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hukum. Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga ada kekosongan hukum. Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan pembuatan UU karena membutuhkan waktu yang lama, sementara keadaan sudah sangat mendesak untuk diberikan solusi.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Calon kepada daerah jadi tersangka, Mendagri serahkan ke aturan KPU
Ketua MPR khawatir, lebih dari 100 kepala daerah jadi tersangka korupsi
Ketua KPU persilakan KPK buka nama calon kepala daerah korupsi tapi ada risikonya
Calon kepala daerah jadi tersangka, JK sebut ada untung ruginya
Soal OTT calon kepala daerah, KPK tegaskan tak ikut berpolitik
Ketua KPU tak setuju usulan KPK soal Perppu calon kepala daerah