GKR Hemas: Saya Menolak Kompromi Politik dengan OSO
GKR Hemas mengakui ketidakhadirannya dalam sejumlah rapat paripurna merupakan buntut pengambilan alihan secara tidak sah kepemimpinan DPD RI oleh Oesman Sapta Odang (OSO). GKR Hemas yang tak mengakui kepemimpinan OSO pun enggan hadir di rapat paripurna.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara GKR Hemas. Sanksi pemberhentian ini mulai berlaku sejak Kamis (20/12) kemarin.
BK DPD beralasan pemberhentian sementara ini diberikan karena GKR Hemas malas dan tak pernah hadir dalam rapat paripurna DPD. Berdasarkan catatan dari BK, GKR Hemas telah lebih dari 6 kali tak hadir di rapat paripurna DPD. GKR Hemas dianggap melanggar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI.
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Menanggapi pemberhentian sementara dirinya dari DPD RI, GKR Hemas pun angkat bicara. GKR Hemas mengakui ketidakhadirannya dalam sejumlah rapat paripurna merupakan buntut pengambilan alihan secara tidak sah kepemimpinan DPD RI oleh Oesman Sapta Odang (OSO). GKR Hemas yang tak mengakui kepemimpinan OSO pun enggan hadir di rapat paripurna.
"Ketidakhadiran saya dalam sidang dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Sejak OSO dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan DPD secara ilegal, saya dan beberapa teman yang tidak mengakui kepemimpinan OSO. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," ujar Hemas di Kantor DPD RI perwakilan DIY, Jumat (21/12).
Hemas menyebut jika dalam putusan Kasasi MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambil alihan kepemimpinan DPD RI oleh OSO. Dia menuturkan jika yang ditolak oleh dirinya bukanlah sosok OSO tetapi cara OSO yang mengambil alih kepemimpinan DPD RI dengan cara menabrak hukum.
"DPD adalah lembaga politik. Maka harus diakui keputusannya pasti politik. Saya menolak kompromi politik di atas DPD. Negara ini negara hukum maka saya memilih kanalisasi hukum dan tegaknya marwah DPD bukan kepentingan pribadi semata," urai istri Sultan HB X ini.
Dia menegaskan, jika keputusan BK DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya tak memiliki landasan hukum yang jelas. GKR Hemas pun menyebut keputusan BK DPD RI bahkan bertentangan dengan Pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Di pasal itu disebutkan jika anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa tindak pidana khusus. Sanksi yang dijatuhkan BK DPD RI pun telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, anggota (DPD RI) diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," tutup GKR Hemas.
Baca juga:
Jumat, Batas Waktu KPU ke OSO Mundur dari Hanura Atau Tak Masuk DCT DPD RI
Pekan Depan, Bawaslu Putuskan Laporan OSO Terhadap KPU
OSO Kaget Tak Diberitahu Ratusan Kader Hanura Demo di KPU
Ratusan Kader Hanura Demo di Kantor KPU Minta OSO Diloloskan Jadi Caleg DPD
Pimpinan MPR, DPR dan DPD Gelar Diskusi Refleksi Akhir Tahun
Usai Rapat di Rumah JK, OSO Tegaskan Tak Bakal Mundur Dari Ketum Hanura