Golkar Dinilai Kehilangan Peran Sebagai Parpol Jika Airlangga Kembali Jadi Ketum
Alasannya, posisi Airlangga di Golkar membuat parpol ini kehilangan peran menjalankan check and balances pada setiap kebijakan pemerintah.
Airlangga Hartarto tengah memperjuangkan kembali posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Jika terpilih lagi sebagai Ketum Golkar, Airlangga akan rangkap jabatan sebagai Menko Perekonomian.
Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai posisi Airlangga sebagai Ketum Golkar akan berpengaruh terhadap tugasnya sebagai pembantu presiden. Dia menyebut kemungkinan adanya tabrakan kepentingan antara aktor politik dan ekonomi sangat besar terjadi apabila Airlangga tetap menjabat posisi Golkar-1.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang diklaim Airlangga sebagai pencapaian Partai Golkar? "Dengan demikian Partai Golkar mengalami kenaikan dan dengan Partai Golkar mengalami kenaikan, Partai Golkar juga yang mendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa berkontribusi kepada kemenangan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," tutup Airlangga.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Bagaimana Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Golkar? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Kenapa Airlangga menginstruksikan kader Golkar untuk turun ke masyarakat? “Saya instruksikan kepada seluruh partai Golkar di Indonesia. Sekarang sedang disusun berdasarkan nomor urut dan pemilu sudah system terbuka, sehingga dengan demikian sudah waktunya sekarang untuk langsung bergerak, konsolidasi di akar rumput, rebut hati rakyat,” katanya.
-
Siapa yang menyampaikan keinginan aklamasi untuk Airlangga Hartarto dalam memimpin Golkar? Untuk informasi, kabar adanya keinginan aklamasi dari DPD I dalam penunjukkan Airlangga kembali memimpin Partai Golkar disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.
Alasannya, posisi Airlangga di Golkar membuat parpol ini seakan kehilangan peran menjalankan check and balances pada setiap kebijakan pemerintah.
"Dampaknya kehidupan negara dan partai tidak sehat karena parpol hanya dipakai untuk membenarkan kebijakan pemerintah," kata Ichsanuddin kepada wartawan, Rabu (27/11).
Golkar dikhawatirkan akan selalu membenarkan semua kebijakan perekonomian yang dibuat Airlangga apabila partai beringin ini tetap dipimpin olehnya. Hal ini membuat kebijakan-kebijakan perekonomian yang akan dan sudah dikeluarkan menjadi diragukan kualitasnya.
Padahal, menurut Ichsanuddin, ada sejumlah catatan yang saat ini sudah dimiliki Airlangga selaku Menko Perekonomian. Salah satunya muncul dari pernyataan Airlangga terkait kesiapan Indonesia menghadapi revolusi industri 4.0.
Lulusan Doktor Ekonomi dari Universitas Airlangga ini mengatakan, hingga kini Indonesia sebenarnya telah dilalui revolusi industri 4.0. Dengan keadaan ini, kata dia, seharusnya ada lompatan kebijakan yang dibuat agar ketertinggalan Indonesia di revolusi industri 4.0 tak terlalu jauh.
"Tapi karena itu [kebijakan soal revolusi industri 4.0] diambil Airlangga, jadinya Golkar seperti kerbau dicucuk hidung atas kebijakan-kebijakan pemerintah," katanya.
Ketum Golkar Jabatan Sosial
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan tidak masalah jika ada menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik. Sebab, dalam UU tersebut tidak dijelaskan spesifik bahwa menteri dilarang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.
Golkar memiliki dua jabatan menteri di kabinet. Di antaranya Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Dalam UU (Kementerian) negara itu adalah yang enggak boleh rangkap jabatan negara. Misal Gubernur rangkap menteri. Kemudian dua menteri misalnya Gubernur merangkap menteri. Dia sebagai Menteri Agraria merangkap Menteri Dalam Negeri, itu rangkap sesama jabatan di pemerintahan," kata Doli.
Rangkap Jabatan Tak Ganggu Tugas Menteri
Doli menegaskan, rangkap jabatan antara menteri dan ketua umum partai politik tidak akan mengganggu kinerja sebagai menteri untuk mengabdi pada masyarakat. Terlebih lagi, lanjutnya, Presiden juga tidak masalah dengan rangkap jabatan tersebut.
"Saya kira Pak Presiden kan menteri ini kan pembantu Pak Presiden, presiden sudah menegaskan tidak ada persoalan dengan rangkap jabatan dan dia punya pengalaman selama ini bahwa ketum parpol di dalam kabinet sebelumnya bisa berjalan dengan baik melaksanakan tugasnya sekalipun dia ketum partai," ucapnya.
Berikut Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(mdk/ray)