Golkar melawan KPK soal sumbangan caketum Rp 1 M?
Padahal, KPK sudah ‘memvonis’ sumbangan tersebut sebagai gratifikasi.
Meski sudah diperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Golkar bersikeras agar setiap calon ketua umum boleh menyumbang Rp 1 miliar untuk penyelenggaraan Munaslub. Padahal, KPK sudah ‘memvonis’ sumbangan tersebut sebagai gratifikasi.
Alih-alih membatalkan wacana sumbangan, hasil rapat panitia Stearing Comittee (SC) Munaslub malah menyatakan, jumlah sumbangan tidak dibatasi.
"Sesuai UU Parpol pasal 34 disebut iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat 1. Tidak ada limitasi jumlah. Kalau dari luar dibatasi Rp 1 miliar, kalau dari dalam tidak," kata Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa, usai rapat di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (5/5).
Dari hasil rapat, diputuskan sumbangan dari internal itu bukan bentuk gratifikasi. Hal ini mengingat pelaksanaan Munaslub memakan biaya yang tak sedikit.
"Sumbangan caketum tidak berkaitan dengan gratifikasi karena berhubungan dengan panitia," ujar dia.
"Dalam konteks caketum memberi sumbangan dalam Munaslub adalah sumbangan sebagai kader anggota parpol dalam Munaslub yang tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit," timpal dia.
Namun, Agun mengatakan, pihak SC mengucapkan banyak terima kasih kepada KPK yang mengingatkan agar tidak ada politik uang dalam Munaslub.
"SC berterimakasih kepada KPK yang mengimbau agar tidak menggunakan politik uang," pungkas Agun.
Ketua Komite Pemilihan bakal calon Ketua Umum Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman bersikeras membantah upaya gotong royong pengumpulan dana penyelenggaraan Munaslub bakal mempengaruhi hasil suara pemilihan calon Ketum Golkar.
"Dikira dana gotong royong sumbangan akan mempengaruhi pemilih hak suara. Kalau akan mempengaruhi hak suara, itu memang gratifikasi," kata Rambe di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (5/5).
"Misalnya berikan sesuatu kepada yang miliki hak suara kita berikan itu dia terpengaruh apalagi dia pejabat negara itu gratifikasi," tambahnya.
Rambe pun menolak mentah-mentah hasil konsultasi Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Partai Golkar Lawrence Siburian dengan KPK yang menyebut uang mahar sebesar Rp 1 miliar untuk mendaftar sebagai calon ketua umum masuk dalam kategori politik uang.
"Opini aja, Pak Lawrence juga tidak harus mengatakan itu secara pribadi. Ini kan keputusan rapat pleno DPP, menurut saya beliau menjelaskan salah," kata dia.
Padahal, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, pernah menyatakan uang mahar tersebut menjadi bagian dari money politics. Laode mengimbau budaya seperti itu seharusnya tidak dilakukan lagi.
"Itu politik uang yang nyata. Mana ada di dunia kalau mau jadi ketua partai harus nyumbang Rp 1 miliar," kata Laode, Selasa (3/5).