Golkar minta publik tak hakimi Setnov terlibat kasus korupsi e-KTP
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang mengatakan, pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri belum membuktikannya bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut Agus, partainya menghormati dan menunggu proses hukum kasus e-KTP yang menyeret ketua umumnya, Setya Novanto.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang mengatakan, pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri belum membuktikannya bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut Agus, partainya menghormati dan menunggu proses hukum kasus e-KTP yang menyeret ketua umumnya, Setya Novanto.
"Pencegahan ini belum tentu berarti Pak Novanto dalam pengadilan nanti proses hukum nanti bisa terbukti bersalah. Kita perlu menunggu proses hukum selanjutnya," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Menurutnya, banyak orang yang dicekal karena diduga terkait kasus tertentu namun akhirnya tidak terbukti bersalah di pengadilan. Oleh karena itu, Agus meminta publik tidak lantas cepat menyimpulkan Setnov terlibat dalam korupsi e-KTP.
"Saya sebagai sekretaris fraksi Partai Golkar, meminta masyarakat tidak cepat-cepat menghakimi dan berikan judgement tertentu yang tendensius," pintanya.
Langkah pencekalan Setnov diakui akan mengganggu stabilitas di internal Golkar dalam menyambut Pilkada tahun depan. Akan tetapi, kata dia, seluruh kader partai pohon beringin tetap solid memenangkan Golkar di Pilkada.
"Memang menganggu tapi isu berkaitan Ketum kami tidak mengurangi soliditas partai untuk memenangkan kader kita yang akan berjuang di pilkada tahun depan. Kita punya sistem pembenahan. Saya kira merupakan panduan baku. Kita buktikan kemarin raih kemenangan cukup besar," klaim Agus.
Agus meyakini pencekalan itu tidak akan berpengaruh terhadap kinerja Setnov sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR. Dia mencontohkan, saat mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung terseret kasus kasus Kasus Penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Meski kala itu Akbar juga dicekal namun tugasnya sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar tidak terganggu.
"Kita pernah punya satu contoh preseden yang juga kebetulan ketum Golkar Pak Akbar. Beliau masih bisa lakukan tugasnya sebagai ketua DPR juga sebagai Ketum Golkar. Akhirnya kan beliau bisa dinyatakan bebas dalam prosea hukum," tandasnya.
Lagipula, lanjut Agus, urusan kunjungan keluar negeri dalam rangka tugas parlemen bisa diwakilkan oleh empat wakil ketua DPR.
"Ketua DPR enggak perlu keluar negeri dia punya 4 wakil ketua yang bisa bergantian menjalankan fungsi-fungsi pimpinan DPR," tutupnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto telah dicekal bepergian ke luar negeri. Permintaan pencekalan ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena peran Setya Novanto dalam pusaran kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Sumber merdeka.com di internal KPK menuturkan, permintaan pencekalan terhadap Setya Novanto dilakukan secara diam-diam. "Permintaan pencekalan lewat jalur belakang," ujar sumber tersebut, Senin (10/4).
Setnov dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
"Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," katanya, Selasa (11/4).
Namun demikian Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setnov sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK.
Baca juga:
Ungkap pelaku, polisi akan cek CCTV & satpam di kompleks rumah Novel
MKD DPR sebut pencekalan Setnov bisa ganggu kinerja parlemen
KPK usul berikan pengamanan lebih pada penyidik kasus korupsi e-KTP
Setya Novanto dicegah bepergian keluar negeri
KPK sebut insiden air keras Novel terjadi usai Setnov dicegah
Ini kondisi Novel Baswedan usai disiram air keras usai salat Subuh
Penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras usai salat Subuh
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).