Golkar takut calon independen gunakan KTP warga ajukan kredit motor
Golkar ingin verifikasi KTP dukungan calon independen di Pilkada benar-benar diawasi ketat.
UU Pilkada mengatur cara baru terkait syarat verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Waktu verifikasi faktual ini hanya 14 hari.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Hetifah Sjafudian menegaskan, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya penjaringan dukungan melalui jalan yang tak benar. Misalnya, KTP orang yang hendak kredit motor disalahgunakan jadi KTP dukungan politik kepada calon tertentu.
"Jangan sampai ada boneka calon independen. Dia ngambil dari imigrasi atau di tempat kredit motor. Orang tidak benar-benar sadar dia memberikan sokongannya ke calon. Kita ingin meminta kepastian itu," ujar Hetifah saat dihubungi, Senin (6/6).
Hetifah berujar, problem utama bagaimana menjamin penyelenggara pemilu yang bersih bisa dilakukan melalui verifikasi yang baik. Menurutnya, selama ini calon independen bisa buat memecah suara calon yang bagus.
"Caranya awalnya mengumumkan di kelurahan. Tapi itu bisa menimbulkan masalah. Konflik horizontal. Di daerah sensitif. Nanti yang enggak dukung atau dukung calon tertentu dikasih sanksi sosial apa. Prinsipnya keterbukaan. Untuk memperbaiki legitimasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 di UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga:
Istana berharap umur UU Pilkada panjang setelah disahkan
Diwarnai ketegangan, revisi UU Pilkada disahkan
Jawaban pedas Ahok soal incumbent diminta mundur jika ikut pilkada
Maju pilgub diusulkan mundur, Ahok bilang 'Lu takut amat sama gua'
Catatan DPR soal revisi UU Pilkada sebelum dibawa ke paripurna
Mendagri yakin paripurna UU Pilkada tak ada voting
Komisi II DPR akhirnya sepakati RUU Pilkada dibawa ke paripurna
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang dilakukan Partai Golkar dalam Pilpres 2024? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Dia menyebut, Partai Golkar telah bekerja keras.
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Bagaimana seharusnya kegiatan kepemudaan Partai Golkar dilakukan? Ilham menambahkan, acara diskusi merupakan jiwa kader Golkar di semua tingkatan. Ia mengapresiasi kegiatan diskusi yang digelar oleh para pemuda Partai Golkar. Namun, Ilham mengingatkan, setiap kegiatan kepemudaan Partai Golkar seharusnya diketahui dan mendapatkan izin dari pengurus DPP Partai Golkar.