Golkar Tolak Revisi UU MD3 Tambah 10 Pimpinan MPR: Belum Diterapkan Mau Diubah Lagi
Partai Golkar tidak setuju dengan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang. Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya berpegang pada UU MD3 yang terakhir direvisi yaitu komposisi pimpinan dari empat fraksi partai politik dan satu DPD.
Partai Golkar tidak setuju dengan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang. Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya berpegang pada UU MD3 yang terakhir direvisi yaitu komposisi pimpinan dari empat fraksi partai politik dan satu DPD.
"Sejauh ini kami masih berpegang pada UU MD3 yang sekarang di mana pimpinan MPR itu lima orang. Partai Golkar masih konsisten menginginkan untuk menduduki kursi ketua," kata Ace melalui pesan singkat, Kamis (22/8).
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Siapa yang memberikan komentar mengenai putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Ace menilai, tidak elok apabila UU MD3 yang baru saja direvisi, kembali diubah. Dia mengatakan, UU MD3 tersebut bahkan belum dilaksanakan.
"Kita sudah melakukan amandemen UU MD3 tahun 2018. Tak elok rasanya jika UU baru diamandemen dan belum dilaksanakan kemudian diamandemen kembali," kata Ace.
Ace mengatakan, lebih baik UU MD3 tersebut dijalankan sesuai revisi sebelumnya. Dia menolak untuk kembali dilakukan revisi.
"Lebih baik terapkan dulu UU MD3 itu dengan komposisi yang sekarang. Masa UU belum diterapkan, tapi sudah mau diubah kembali," kata Ace.
Sebelumnya, MPR tengah melakukan pembahasan mengenai penambahan pimpinan MPR. Anggota MPR Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan penambahan pimpinan tersebut bisa diselesaikan periode saat ini. Kata Saleh, jika fraksi di MPR sepakat penambahan, tinggal meminta kerelaan fraksi di DPR melakukan revisi UU MD3.
Untuk diketahui, berdasarkan UU MD3 pimpinan saat ini berjumlah delapan kursi. Namun dalam UU itu juga, tepatnya pasal 427 C disebutkan usai Pemilu 2019 jumlah pimpinan MPR harus kembali lagi menjadi lima kursi.
Penambahan pimpinan MPR bisa dilakukan apabila dilakukan revisi lagi UU MD3. Revisi bisa gulirkan jika ada kesepakatan dengan fraksi di DPR.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
Baca juga:
Daripada Blokir Internet Papua, Kominfo Disarankan Edukasi Masyarakat Tak Sebar Hoaks
Wacana Revisi UU MD3 Menguat di Balik Usulan Penambahan 10 Kursi Pimpinan MPR
Agung Laksono Nilai Aziz Syamsuddin Layak jadi Ketua MPR
Penambahan Kursi Pimpinan MPR Bisa Disahkan Sebelum Ganti Periode
Wacana Tambah Pimpinan MPR, Ketua DPR Tak Mau Terlibat Revisi UU MD3