Golkar usul wakil kepala daerah boleh lebih dari satu
Jika di suatu daerah memiliki populasi yang besar, bisa saja memiliki wakil daerah lebih dari satu.
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komaruddin mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan sudah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang masih banyak yang harus diperbaiki. Salah satunya soal jadwal Pilkada jika diadakan serentak seluruh Indonesia akan menimbulkan permasalahan lain seperti masalah keamanan.
Untuk itu, Fraksi Partai Golkar mengusulkan pembagian jadwal tersebut jika kepala daerah habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan sebelum Juni 2016 maka Pilkada diadakan pada tahun 2015. Lalu, jika jabatan kepala daerah habis setelah Juni 2016 dan 2017 maka Pilkada diselenggarakan tahun 2017. Seterusnya, jika kepala daerah habis masa jabatannya pada 2018 dan 2019 maka penyelenggaraan Pilkada di tahun 2018.
"Alternatif lain pembagian jadwal lainnya adalah kepala daerah habis masa jabatannya 2015 dan 2016 maka pilkada 2016, kepala daerah habis masa jabatannya tahun 2017 Pilkada akan dilaksanakan tahun 2017. Lalu jika kepala daerah habis masa jabatannya tahun 2018, 2019 maka pilkadanya 2018," kata Ade dalam diskusi publik dengan tema Quo Vadia UU Pilkada di Jakarta, Rabu (4/2).
Selain itu, permasalahan lainnya adalah penyelenggara pemilu itu harus lembaga Ad Hoc karena KPUD tidak berwenang menyelenggarakan pemilu daerah. Sementara untuk menanggapi soal wacana uji publik kepada calon kepala daerah, harus dilakukan oleh partai politik.
"Uji publik dilaksanakan oleh Parpol, alasannya demi efisiensi," jelasnya.
Ade juga mengusulkan wakil kepala daerah dibolehkan lebih dari satu dengan memperhatikan jumlah penduduk di setiap daerah. Jika di suatu daerah memiliki populasi yang besar, bisa saja memiliki wakil daerah lebih dari satu.
"Alasannya, agar dapat menampung aspirasi masyarakat secara menyeluruh," harapnya.