Gugat Hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN Harap Hakim MK Jernih Lihat Bukti Dibawa saat Sidang
Timnas AMIN menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 bentuk ikhiatiar mewujudkan keadilan dan menjalankan amanah 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.
Timnas AMIN menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 bentuk ikhiatiar mewujudkan keadilan dan menjalankan amanah 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.
- Timnas AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
- Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
- Timnas AMIN Klaim Punya Bukti Tak Terbantahkan untuk Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK, Apa Itu?
- Tim AMIN Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK: Saksi Penting akan Hadir Namun Rahasia
Gugat Hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN Harap Hakim MK Jernih Lihat Bukti Dibawa saat Sidang
Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum AMIN, Yusuf Amir mengatakan, gugatan ini merupakan ikhtiar mewujudkan keadilan dan menjalankan amanat lebih dari 40 juta suara rakyat yang telah memilih AMIN di Pilpres 2024.
"Ini (Permohonan PHPU) adalah amanah, amanah dari rakyat Indonesia, 40 juta lebih masyarakat memilih 01 agar kita akan mewujudkan kebenaran dan kita akan mewujudkan keadilan," kata Yusuf di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Yusuf menjelaskan, banyak hal disampaikan Timnas AMIN dalam permohonan didaftarkan ke MK. Khususnya soal fakta-fakta berkaitan proses Pilpres 2024 diyakini Timnas AMIN penuh kejanggalan.
Namun Timnas AMIN enggan membocorkan apa saja fakta tersebut dan meminta publik melihatnya bersama saat proses persidangan.
"Kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan. Nah untuk lebih detailnya kawan-kawan, nanti bukti-bukti itu akan kita lihat diproses persidangan," ujar Yusuf.
Yusuf berharap para hakim konstitusi bisa membuka hati dan mengamini apa yang disampaikan Tim AMIN merupakan kebenaran menuju semangat perubahan untuk Indonesia lebih baik berdasarkan bukti dan fakta disampaikan pada proses sidang nanti.
"Begitu banyak rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan, menginginkan perbaikan, menginginkan Indonesia lebih maju. Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," kata Yusuf.
Gugatan Dipimpin Ketua Timnas AMIN
Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Syaugi Alaydrus diketahui ikut mendampingi Tim Hukum AMIN saat mendaftarkan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Terkait Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini.
PHPU menjadi langkah konstitusi diambil Timnas AMIN usai KPU RI mengumumkan hasil suara sah untuk Pilpres 2024. Melalui PHPU, MK akan memutuskan apakah dalil para pemohon dapat diterima dan terbukti seperti apa yang disampaikan berdasarkan keterangan saksi dan bukti.
Hasil Pilpres 2024
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan hasil suara sah nasional untuk Pemilu Presiden 2024. Pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai peraih suara tertinggi yaitu 96.214.691 suara. Disusul pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin dengan mendapat total 40.971.906 suara. Terakhir, adalah pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud dengan perolehan 27.040.878 suara.