Gugatan kembali ditolak MK, Djan Faridz diajak gabung kubu Romi
Awiek mengajak kubu Djan bergabung kembali dan bersatu demi menyambut Pemilu 2019. Sebab, kepengurusan Muktamar Pondok Gede yang dipimpin Romahurmuziy sudah terdaftar sebagai peserta pemilu dan memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya tidak mengabulkan gugatan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz. Dengan putusan ini, MK diketahui telah menolak gugatan Djan sebanyak 4 kali.
"Kami bersyukur atas ditolaknya gugatan tersebut, itu menandakan PPP hasil Muktamar Pondok Gede makin kuat," kata Awiek melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/10).
Meski demikian, Awiek mengajak kubu Djan bergabung kembali dan bersatu demi menyambut Pemilu 2019. Sebab, kepengurusan Muktamar Pondok Gede yang dipimpin Romahurmuziy sudah terdaftar sebagai peserta pemilu dan memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kami memegang SK Menkumham dan SK tersebut berdasarkan fakta politik serta hukum," tandas Awiek.
Untuk diketahui, MK memutuskan menolak gugatan diajukan oleh Djan Faridz, yang ditetapkan sebagai ketua umum salah satu kubu DPP PPP.
MK menyebut selain kubu Djan sebagai pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia, pemohon dalam permohonannya menguraikan pula posisinya sebagai Ketua Umum DPP PPP.
Selain itu, kerugian konstitusional yang didalilkan oleh pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia terkait erat. Bahkan tidak dapat dilepaskan dari dalil pemohon sebagai Ketua Umum DPP PPP.