Gugatan Hapus Ambang Batas Presiden dari Yusril & La Nyalla Kandas di MK
Yusril beranggapan PBB memiliki hak untuk mengajukan calon presiden meski tak memiliki kursi di DPR.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak judicial review presidential threshold atau ambang batas yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dalam sidang pembacaan putusan Kamis (7/7).
Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat (25/3) lalu. La Nyalla sebagai pemohon pertama dan Yusril sebagai pemohon kedua dalam perkara nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3 /03/2022 itu pun ditolak.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang menunjuk Wapres Ma'ruf sebagai Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Mengapa Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak salah dalam memberikan pernyataan bahwa presiden boleh kampanye? “Aturan kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45,” tambahnya.
-
Apa tugas Wapres Ma'ruf sebagai Plt Presiden? Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada 4 sampai 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," bunyi putusan Keppres tersebut.
-
Bagaimana pendapat Yusril tentang etika presiden dalam berkampanye? “Tetapi kalau etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka normanya harus dirumuskan atas perintah undang-undang seperti kode etik advokat, kedokteran, hakim, pegawai negeri sipil dan seterusnya. Masalahnya, sampai sekarang code of conduct presiden dan wakil presiden (dilarang kampanye atau berpihak) belum ada,” sambung dia, menjelaskan.
"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD-red) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB-red) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK dikutip lewat Channel YouTube MK, Kamis (7/7).
Yusril beranggapan PBB memiliki hak untuk mengajukan calon presiden meski tak memiliki kursi di DPR. Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hal tersebut kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu.
Pasal 222 UU Pemilu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu dia meminta Pasal 222 harus dihapus.
Dalam pertimbangannya, Anggota Hakim MK Aswanto melihat dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Sebab, tidak ada jaminan dihapusnya pasal tersebut maka akan mengubah akses pencalonan.
"Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," lanjut Aswanto.
Sedangkan untuk pertimbangan, alasan menolak permohonan La Nyalla karena hakim melihat yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman.
Gugatan Lain yang Ditolak MK
Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ada tiga gugatan presidential threshold ditolak MK.
Tercatat tiga gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 13/PUU-XX/2022 diajukan tujuh warga Kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 dilayangkan empat pemohon, dan gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 dengan pemohon lima anggota DPD, agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.
Termasuk juga, Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah memutuskan menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu yang dilayangkan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.
Demikian putusan disampaikan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua dalam gugatan bernomor 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Gatot pada sidang Kamis (24/2).
"Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar dalam draft Amar Putusan yang dikutip melalui website MK.
(mdk/ray)