Hadiri Deklarasi & Foto Bareng Paslon Pilkada Semarang, 7 ASN Terancam Sanksi
Bawaslu saat ini sudah meneruskan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara pada (14/10).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang temukan tujuh aparatur sipil negara (ASN) terlibat pelanggaran khususnya netralitas menjelang Pilkada serentak. Mereka berfoto bersama bakal pasangan calon yang maju Pilkada 2020 dan menggungahnya ke media sosial (medsos).
"Ada enam ASN di kelurahan yang mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama Sahabat Hendrar Prihadi (SHP) di tingkat kecamatan tertentu. Dan satu orang ASN dari dinas tertentu sudah kami mintai keterangan terkait alasan berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial (medsos)," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota semarang, Naya Amin Zaini, Kamis (15/10).
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dia mengungkapkan temuan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan hasil pengawasan dari tanggal 26 September hingga 12 Oktober 2020. Bawaslu saat ini sudah meneruskan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara pada (14/10).
"Enam orang ASN tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Kami sudah sosialisasi ke ASN cara preventif dengan regulasi yang terbaru, terkait hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Kami juga sudah membuat surat imbauan yang ditujukan kepada Wali kota, Sekda, Camat, dan diteruskan kepada dinas-dinas dan Lurah serta seluruh jajaran ASN," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu Noomor 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan/ atau temuan. Ketidaknetralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.
"Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB Nomor 05/ 2020, Mendagri Nomor 800-2836/ 2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN No. 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI No.0314/ 2020, tertanggal 10 September 2020. Bahwa ada larangan terkait like, share, dan comment ASN kepada calon, larangan foto bersama bacalon/ calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi Paslon,” jelasnya.
Hingga saat ini, Bawaslu sedang menunggu kajian dan rekomendasi oleh KASN untuk diteruskan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk eksekusi sanksi atas rekomendasi KASN.
"Jika nanti PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden," ungkapnya.
Baca juga:
KPU Jateng Targetkan Angka Partisipasi di Pilkada 2020 Capai 77,75 Persen
Diduga Langgar Aturan Pilkada, Bupati Kabupaten Bandung Penuhi Panggilan Bawaslu
Paslon Petahana Didiskualifikasi KPU, Pengamanan di Ogan Ilir Diperketat
Kemendagri Harap Paslon Jadikan Momen Pilkada 2020 Bantu Tekan Sebaran Covid-19
Nama Gubernur Bali Dicatut untuk Penggalangan Dana Pengamanan Pilkada