Hanura minta SBY cabut keppres pengangkatan Patrialis
"Saya melihat, keputusan PTUN sudah didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak," tegas Sarifudin Sudding.
Partai Hanura mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keppres No.7/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK. Putusan ini membuktikan bahwa keputusan-keputusan pemerintah mengandung kelemahan.
Alhasil banyak aturan pemerintah yang digugat dan dibatalkan oleh pengadilan.
"Keputusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan. Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan," kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, dalam keterangan pers, Selasa (24/12).
Anggota Komisi III DPR juga menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN. Menurut dia, putusan PTUN pasti didasari dengan bukti hukum yang kuat.
"Saya melihat, keputusan PTUN sudah didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak," tegas dia.
Atas putusan itu, dia meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati putusan PTUN. Sebab sesuai dengan UU, kata dia, SBY wajib mencabut keppres tersebut dan menggantinya dengan yang baru.
Sudding pun sepakat dengan putusan hakim yang mencabut pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida dilakukan melalui penunjukan langsung presiden. Dia menambahkan, hal ini menyalahi aturan karena tanpa melalui tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif seperti yang diamanatkan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"Masih ada kesempatan banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Keputusan sidang-sidang MK masih memiliki legitimasi kuat," pungkasnya.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan bansos Presiden Jokowi? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.