Hanura sebut revisi UU Pilkada kepentingan sesaat elite politik
Hanura menilai, jika hal ini dilakukan berpotensi merubah wajah perpolitikan di ranah nasional.
Partai Hanura menolak keras wacana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada dan Partai Politik. Hanura menilai wacana tersebut merupakan kepentingan sesaat elite politik.
"Kita ini kan ingin bangun parlemen modern. Salah satu bangunan parlemen modern adalah akuntabilitas dan pertanggungjawaban ke publik. Karena itu harus visioner, jangan relatif sesuai keadaan atau hanya untuk kepentingan sesaat," kata Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Dossy, undang-undang yang baru direvisi tidak boleh kembali direvisi. Terlebih, kata dia, keinginan tersebut hanya karena untuk mengakomodir masalah yang kini muncul di internal Partai Golkar dan PPP.
"Coba cari solusi lain yang memungkinkan kebijakan itu tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Dossy mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah menjalankan proses persiapan Pilkada, tentunya akan kembali mengalami perubahan kebijakan akibat revisi undang-undang tersebut. Dirinya menyebut, jika hal ini dilakukan berpotensi merubah wajah perpolitikan di ranah nasional.
Dossy juga menegaskan, KPU harus tetap independen dan tegas dalam menjalankan aturan Pilkada. Apalagi Pilkada di 269 daerah ini nantinya akan mempengaruhi aturan di daerah-daerah.
"Hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh," pungkasnya.