Hanura soal Dewie Yasin ditangkap KPK: Ini soal pribadi bukan partai
Jika nantinya statusnya sebagai tersangka, maka Dewie akan dilepaskan jabatannya dari partai maupun DPR.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota DPR Komisi VII Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng kemarin malam Selasa, (20/10) terkait dugaan suap proyek di Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Nurdin Tampubolon membenarkan kadernya di DPR Dewie Yasin Limpo tertangkap tangan oleh KPK. Dia menyatakan, tertangkapnya Dewie merupakan urusan pribadi dan tak berkaitan dengan partai atau fraksi.
"Ini urusan dan pribadi Bu Dewie. Tidak ada kaitan dengan fraksi dan partai," kata Nurdin di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).
Selain itu, jika nantinya statusnya sebagai tersangka, maka Dewie akan dilepaskan jabatannya dari partai maupun DPR.
"Secara tegas, Hanura sudah ada komitmen bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan kader partai akan dibebaskan dari seluruh tugasnya, baik pengurus dan anggota DPR. Kita sangat menghormati proses hukum. Apabila sudah ditetapkan menjadi tersangka di KPK, kita akan lepaskan tugas itu," kata Nurdin.
Nurnin juga menyampaikan bahwa partainya belum mempunyai rencana untuk memberikan bantuan hukum. Dia menghormati apa yang dilakukan KPK.
"Tapi yang bersangkutan punya kemampuan untuk cari itu. Kalau tidak melakukan kesalahan kan tidak ada masalah. Tapi ini proses hukum harus dihormati. Hanura belum bersikap," tuturnya.
Bahkan terkait kasus apa yang menimpa Dewi, Hanura masih belum tak jelasnya. Sejauh ini partai yang ketua umumnya Wiranto tersebut menunggu proses penyidikan di KPK.
"Kami belum dapat info detail. Kita menunggu proses ini. Biarkan KPK kerja, tunggu beritahukan kasusnya. Kita belum ada komunikasi dengan KPK, karena itu kurang etis. Tapi kita ingin mendengar dari KPK," tandasnya.