Hanura tolak terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada
Aturan terpidana hukuman percobaan boleh ikut Pilkada masih jadi perdebatan di Komisi II DPR.
Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengaku tidak setuju terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa ikut Pilkada serentak 2017. Menurutnya, calon kepala daerah seharusnya tidak memiliki masalah atau cacat hukum.
Larangan itu juga tertuang dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf g, yang mengatur berapapun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.
"Sangat tidak tepat, mencalonkan terhadap orang-orang di mata publik dan hukum sudah cacat. Harus terhindar mengenai cacat tersebut. Sebagai calon penyelenggara negara harus bersih dari masalah-masalah hukum," ujar Sudding saat dihubungi, Minggu (11/9).
Menurutnya, penolakan terpidana menjadi peserta di Pilkada bukan bertujuan untuk membatasi hak politiknya. Akan tetapi, penyelenggaraan Pilkada seharusnya menciptakan pemimpin yang berintegritas dan tidak bermasalah secara hukum.
"Saya tidak melihatnya seperti itu, kalau komitmen dalam penyelenggaraan negara perdebatan-perdebatan memasung percobaan hak politik. Masih banyak integritas pemimpin," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi II DPR dan KPU belum menyepakati apakah terpidana percobaan diperbolehkan ikut Pilkada atau tidak. Hal itu menyusul alotnya pembahasan norma tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/9) lalu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Baca juga:
PDIP tegaskan tolak terpidana mencalonkan diri jadi kepala daerah
PDIP: Aturan terpidana percobaan boleh ikut Pilkada diserahkan KPU
Akbar Tanjung sebut tak etis terpidana nyalon jadi kepala daerah
Agung Laksono setuju mantan terpidana bisa maju di Pilkada
Soal mantan napi boleh maju Pilkada, KPK yakin rakyat pintar memilih