Hari pertama, 3 parpol konsultasi daftar peserta Pemilu 2019 ke KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon peserta pemilu 2019 pada hari ini Selasa, (3/10). Beberapa parpol pun datang ke KPU untuk berkonsultasi tata cara pendaftaran dan syarat supaya lulus verifikasi administrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon peserta pemilu 2019 pada hari ini Selasa, (3/10). Beberapa parpol pun datang ke KPU untuk berkonsultasi tata cara pendaftaran dan syarat supaya lulus verifikasi administrasi.
Komisioner KPU Hasyim Asyari membenarkan bahwa hari ini ada tiga partai politik yang datang ke KPU. Namun, dia enggan mengungkap partai apa saja. "Ada 3 parpol yang datang untuk konsultasi dan pemenuhan persyaratan, saya enggak bisa sebut," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Selain itu, Hasyim menambahkan, parpol juga harus cermat dalam pendaftaran dan penelitian administrasi. Sebab, tahap administrasi merupakan hal penting bagi partai politik yang mendaftar supaya lulus verifikasi.
"Tingkat tertib administrasi ini penting bagi parpol di Indonesia," lanjutnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menguji Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. "Uji coba Sipol kita lakukan sudah beberapa kali atau 3 tahap dan 3 gelombang," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi membuka masa pendaftaran Partai Politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 selama 14 hari, terhitung mulai Selasa 3 Oktober sampai Senin 16 Oktober 2017. Waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketiga belas pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00-24.00 WIB.
KPU mengingatkan, parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Dan mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 11 tahun 2017.
Sebelum mendaftar ke KPU, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah di sediakan oleh KPU, yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah dokumen persyaratan diunggah, parpol mencetak hard copy dokumen tersebut sesuai fitur yang tersedia di dalam Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen yang akan dibawa ke KPU saat mendaftar.
"Pada prinsipnya, sebelum mendaftar ke KPU, parpol menginput data ke Sipol dan di-print. Kalau tidak mengisi Sipol tidak bisa mendaftar," terang Komisioner KPU, Hasyim Asyari, saat memberi keterangan pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (2/10).