Hasil Rekapitulasi KPU Jokowi Menang, Prabowo Pertimbangkan Gugat ke MK
Hasil Rekapitulasi KPU Jokowi Menang, Prabowo Pertimbangkan Gugat ke MK. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo akan mengambil dua langkah. Salah satunya adalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk segera mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019. KPU telah merampungkan rekapitulasi suara di 34 provinsi pukul 24.00 WIB, Senin 20 Mei 2019. Hasilnya pasangan Joko Widodo- Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres 2019.
Menanggapi itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo akan mengambil dua langkah. Salah satunya adalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Kenapa Prabowo bertemu dengan Konferensi Waligereja Indonesia? "Intinya semuanya adalah kesatuan dan di situ di bawah judul kesatuan itu ada sekian banyak hal, yaitu pemilu yang jujur, dikatakan oleh Bapak Prabowo sendiri, damai, adil, dan sebagainya,” kata Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo dikutip Antara.
"Ada dua langkah, pertama kita akan kaji ke MK atau tidak. Kedua kita akan lapor ke bawaslu dugaan-dugaan kecurangan yang kita temukan," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade kepada merdeka.com, Selasa (21/5).
Andre melanjutkan saat ini mereka masih mempunyai waktu 3x24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.
21 Provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.
Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 13 provinsi sisanya, dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Yaitu Bengkulu, Kalsel, Malut, Jambi, Sumsel, Sulteng, Sumbar, Banten, NTB, Aceh, Jabar, Sulsel, dan Riau.
Baca juga:
KPU Umumkan Jokowi Menang Pilpres, Kubu Prabowo Tolak Tanda Tangan
KPU Umumkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pilpres 2019
Rekapitulasi KPU Selesai, Jokowi-Ma'ruf Menang di 21 Provinsi
Rekapitulasi Papua Selesai, Jokowi Menang Selisih 2.710.361 Suara
Mantan Komisioner KPU Jelaskan Prosedur Kenapa Laporan TSM BPN Ditolak Bawaslu
KPU: Jokowi-Ma'ruf Menang dari Prabowo-Sandiaga di Maluku