Hatta Rajasa: Siapa Bisa Jamin Amandemen UUD 1945 Hanya Terbatas?
"Siapa yang bisa menjamin amandemen terbatas tidak buat kegaduhan baru?" ujar Hatta.
Ketua Majelis Penasehat Partai (MPP) PAN Hatta Rajasa mempertanyakan arah wacana amandemen UUD 1945 terbatas. Hatta bilang, siapa yang bisa menjamin amandemen UUD 1945 ini hanya terbatas untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
"Pertanyaan saya atau mungkin banyak pertanyaan kita semua, pertama ke arah mana amandemen akan dilakukan? kedua, siapa yang bisa jamin amandemen hanya terbatas?" ujar Hatta dalam peringatan HUT PAN ke-23 secara virtual, Senin (23/8).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Kenapa Ayuk Findi Antika meracuni MR? Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
Hatta juga meminta harus ada yang menjamin amandemen terbatas ini tidak buat kegaduhan baru. Apalagi isu masa jabatan presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden dan DPR hingga 2027 muncul di tengah wacana amandemen.
"Siapa yang bisa menjamin amandemen terbatas tidak buat kegaduhan baru?" ujar Hatta.
Lebih lanjut, Hatta mengkritisi argumentasi untuk menghidupkan PPHN. Menurutnya, tidak tepat jika saat ini pembangunan tidak memiliki arah atau haluan.
"Selama ini sejarah reformasi pembangunan seakan-akan dikatakan tidak memiliki arah atau haluan. Apa betul demikian? Apakah reformasi gegabah dengan demikian saja? melakukan pembangunan tanpa arah, seakan reformasi tidak memikirkan arah pembangunan. Jelas ini sesat pikir, memang kita tidak lagi memiliki GBHN tapi bukan berarti kita tidak memiliki arah pembangunan," tegasnya.
Hatta mengatakan, arah pembangunan itu sudah ada dalam UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. UU ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050. Bahkan, kata Hatta, RPJPN lebih rinci dan lengkap mengatur arah, sasaran, dan target pembangunan daripada GBHN.
Serta, capres-cawapres harus menyampaikan gagasan pikiran yang menjadi janji politik yang harus mengacu pada RPJPN. Janji capres-cawapres itu kemudian menjadi rencana pembangunan jangka menengah nasional.
"Oleh sebab itu semua sangat runtut dan terstruktur sangat baik," imbuh Hatta.
Kendati demikian, Hatta mengatakan, amandemen sah saja dilakukan. Ia hanya berharap kader PAN harus melanjutkan agenda demokrasi dan meluruskan penyalahgunaan reformasi.
Baca juga:
Formappi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Perjuangan Ketua MPR Untuk Siapa?
Ketua MPR Harap Hasil Kajian PPHN Selesai Awal 2022
Eks Ketua MK: Tidak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945 dengan Menambah PPHN
Hamdan Zoelva: Dulu GBHN untuk Kontrol Presiden, Melanggar Bisa Dipecat
Pakar Pemilu Khawatir Amandemen UUD 1945 Buka Celah Presiden Dipilih MPR